BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus SH (49 tahun), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Arjuna RT. 025 RW. 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Penangkapan itu bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat di Desa Pemangkih Seberang sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SH, Rabu (29/5/2024), sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Pemangkih Seberang RT. 002 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 5,86 gram.
Selain itu juga disita satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip warna bening merek Zin in, satu buah kotak handphone warna kuning, satu buah K
kotak kacamata warna Hijau tosca, satu) buah handphone merek Oppo warna Hitam, uang tunai Rp. 725.000.
Selanjutnya, kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (ary/KPO-3)