BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Selvi Aprianti, pembobol Bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura, mengakibat kerugian negara mencapai Rp4.538.660.000, kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/5/2024).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dalam melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri tersebut terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya, sehingga jumlahnya mencapai Rp4,5 miliar lebih.
Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank plat merah tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank ditempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Atas perbuatan terdakwa ini, tidak dilakukan penahanan karena masih sakit, dan diingatkan majelis agar selalu menyesuaikan waktu sidang. Kalau tidak akan dilakukan penahanan, serta bukti dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primernya.
Sedangkan dakwan subider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/KPO-3)