Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTapin

Tingkatkan Kualitas RPJMD Pemkab Tapin Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS 

×

Tingkatkan Kualitas RPJMD Pemkab Tapin Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS 

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Rantau 4 klm
PEMBUKAAN - Konsultasi publik I penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Tapin 2025-2029. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Dalam rangka meningkatkan kualitas Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar konsultasi publik I penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bertempat Aula Lantai 2 Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tapin. Kamis (2/5/2024) kemarin.

Forum konsultasi publik mengundang sebanyak 52 orang dari berbagai instansi sampai forum anak dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin diwakili Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah.

Baca Koran

Pj Bupati Tapin dalam sambutannya disampaikan sekda Tapin menyampaikan tujuan dari pertemuan dikemas dalam konsultasi publik I untuk penyusunan dukomen KLHS  RPJMD Kabupaten Tapin  2025-2029 Tahun 2024.

“Dokumen ini adalah sesuatu hal yang yang penting bagi daerah dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa Dokumen KLHS RPJMD adalah kelanjutan dari dokumen yang telah disusun pada tahun 2023 dan telah melakukan FGD serta inventarisasi data sebagai penunjang dokumen yang dimaksud.

Menurutnya penyusunan KLHS RPJMD berada pada tahap penetapan isu berkelanjutan, kemudian analisis berkelanjutan dan analisis alternatif proyeksi pembangunan berkelanjutan.

konsultasi Publik I penyusunan Dokumen KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalampbangunan suatu wilayah,” ujarnya.

Oleh karena itu KLHS diperlukan oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang telah diusulkan telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan.

Berharap kepada peserta agar dapat memberikan saran dan masukannya yang membangun untuk keberlanjutan pembangunan Kab Tapin Kedepan.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nordin melaporkan, dasar pelaksanaan kegiatan ini undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menindaklanjuti surat edaran kementrian dalam negeri nomor  550/51113/bangda perihal pbuataj dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.

Baca Juga :  Bupati Tapin Naikkan Tunjangan Kinerja Kepala Desa Sampai RT

Tujuan konsultasi publik I adalah penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Tapin 2025-2029.” Ujarnya.

Dalam konsultasi publik ini pemerintah Kab Tapin melakukan kerjasama dengan UNLAM Banjarmasin Fakultas Teknik Program Study Teknik Lingkungan.

“Mudah-mudahan dengan konsultasi publik I ini, dapat tersusun dokumen KLHS RPJMD  2025-2029 Kabupaten Tapin yang baik dan berwawasan lingkungan  untuk keberlanjutan pembangunan Tapin Kedepan,” pungkasnya. (abd/K-6)

Iklan
Iklan