Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Utang Pemko Banjarmasin Tersisa 80 Miliar, Target Lunas Akhir Mei

×

Utang Pemko Banjarmasin Tersisa 80 Miliar, Target Lunas Akhir Mei

Sebarkan artikel ini
IMG 20240515 WA0047 e1715781990633
-Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo. (Kalimantanpost.com/mar)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Utang Pemko Banjarmasin pada 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersisa sebanyak Rp 80 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan dari Rp 348,5 miliar utang Pemko Banjarmasin, yang sudah terbayarkan per 31 April 2024 mencapai Rp 240 miliar dan tersisa sebesar Rp 108 miliar.

Baca Koran

“Hingga hari Selasa ini, sudah dibayarkan sekitar Rp20 miliar, sehingga sisa utang sebesar kurang lebih Rp 80 miliar,” katanya.

“Target kita adalah semua utang bisa dilunasi per tanggal 30 mei ini,” tegas Edy.

Ditambahkannya, dari 17 SKPD, sudah ada dinas yang lunas 100 persen diantaranya Diskopumker (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Tenaga Kerja), Diskomfotik (Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik), BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah), DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan).

Sementara, beberapa SKPD tersisa utang dalam jumlah kecil diantaranya Sekretariat Dewan tersisa Rp 53 juta, Sekretariat Daerah tersisa Rp 199 juta, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sebesar Rp 1,2 miliar, Disbudporapar (Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp 3,7 miliar serta Dishub (Dinas Perhubungab) sebesar Rp 7,4 miliar.

Untuk keempat SKPD dengan utang terbesar sisa utangnya masih cukup besar diatas Rp 10 miliar dan bisa diselesaikan dalam pekan ini, diantaranya RSUD Sultan Suriansyah sebesar Rp14,8 miliar, Disperkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang) sebesar 11 milyar rupiah, Disdik (Dinas Pendidikan) sebesar Rp 41,7 miliar dan PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sebesar Rp 26,6 miliar.

“SKPD ini akan kira dorong (push) melakukan pembayaran utang dalam minggu ini,” tambah Edy.

Untuk mendukung SKPD dalam menjalankan program, pihaknya telah mencabut surat bernomor 900.1.03/03/70 tanggal 22 Februari 2024 tentang Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Kontrak.

Baca Juga :  Ditunjuk Jabat Plt Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Siap Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

“Dengan tanda tangan kepala daerah surat ini kami cabut, agar SKPD bisa menjalankan kegiatan kontrak” tutup Edy Wibowo. (mar/KPO-3)

Iklan
Iklan