Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Warga Maburai Dibui karena Kasus Penipuan Usaha Pakaian

×

Warga Maburai Dibui karena Kasus Penipuan Usaha Pakaian

Sebarkan artikel ini
6 Tipu 2klm
KASUS PENIPUAN - Perempuan berinisial RUS (40) diamankan polisi karena kasus penipuan. (KP/ist)

Tanjung, KP – Seorang perempuan berinisial RUS (40) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan Kasatreskrim Polres Tabalong yang IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK di kediamannya, Kamis (2/5) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, RUS diamankan karena korban perempuan berinisial RM (52) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong merasa keberatan karena sudah merasa ditipu.

Baca Koran

Berawal pada awal Juli hingga November 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp 103 juta secara bertahap kepada pelaku untuk permodalan usaha pakaian dengan perjanjian pengembalian diangsur sebesar Rp 5 juta dan pembagian hasil usaha sebesar Rp 1 juta.

Selama rentang waktu tersebut pelaku ada 10 kali mengirim dana kepada korban dengan nominal antara Rp 250 ribu, hingga Rp 4 juta dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking.

Namun pada bulan Nopember 2023, korban yang melihat ada kejanggalan pada rekeningnya, kemudian mendatangi kantor Bank dan mencetak rekening koran, terlihat bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran.

Hal tersebut menguatkan dugaan korban telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.

Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp 100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.

Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RUS, 1 buah buku tabungan dan 9 foto bukti tranfer yang telah disunting. (ros/K-4)

Baca Juga :  JPU Tuntut Bos Pabrik Narkoba PCC Hukuman Mati
Iklan
Iklan