Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Peringatkan ASN Harus Netral di Pilkada

×

Dewan Peringatkan ASN Harus Netral di Pilkada

Sebarkan artikel ini

Tugiatno meminta aturan terkait netralitas ASN itu gencar disosialisasikan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daereah (BKD) dan termasuk pemberian sanksi tegas pemecatan

BANJARMASIN, KP – Pemilihan Umum Kepala Daerah (PemiluKada) Sudah Semakin Dekat Dan Akan digelar Tanggal 27 November 2024.

Baca Koran

Untuk Menjamin Netralis Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Telah Menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Neutrality Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) harus bersikap netral pada pelaksanaan Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

“Kita harapkan seluruh ASN menjunjung tinggi nilai netralitas di Pilkada nanti,” pesan Tugiatno.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyebut, netralitas ASN sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Bahkan, sudah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Ini kan menandakan pentingnya netralitas ASN. Mereka tidak dibenarkan untuk memihak pada satu calon kepala daerah saja,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Tugiatno meminta aturan terkait netralitas ASN itu gencar disosialisasikan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daereah (BKD). Termasuk pemberian sanksi tegas pemecatan.

“Sehingga ASN tidak ada yang mau mengambil risiko terlibat dalam kegiatan politik praktis karena hukumannya dipecat,” ujarnya.

Kalau masyarakat sudah mengetahui aturan larangan itu, tentu pengawasan akan lebih ketat lagi. Jadi tidak bisa anggap enteng atau sembunyi-sembunyi, jika sampai melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (nid/K-3)

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar
Iklan
Iklan