BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Ratusan Massa Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menggelar orasi di Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru. Mereka melakukan protes, karena adanya ketentuan didalamnya tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Aplikator.
Perwakilan DOKB Kalsel, Jhon menyampaikan sejak ditandatanganinya SK Gubernur nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 pada tanggal 15 November 2023 lalu ada beberapa point yang tidak dipatuhi oleh perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus memberlakukan tarif awal sesuai dengan titik penjemputan menuju titik tujuan minimal Rp16.000 untuk maksimal tiga Kilometer pertama, dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Aplikasi tidak mempertimbangkan kepentingan driver online, justru mengeluarkan program Hemat yang notabene penghasilan driver online semakin turun di tengah himpitan kenaikan harga BBM beserta imbasnya dari kenaikan harga BBM tersebut” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut DOKB memohon kepada Gubernur Kalsel segera membentuk team pengawas yang melibatkan anggota Driver online untuk memastikan Pelaksanaan SK Gubernur bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan menanggapi hal tersebut dan memberikan surat teguran kepada pihak aplikator perusahaan penyedia angkutan sewa khusus.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dishub Kalsel, Mutaim menjelaskan pihaknya menyurati aplikator untuk dilakukan pemanggilan.
“Kami akan surati aplikator untuk teguran. Kami juga menjadwalkan pemanggilan aplikator pada hari Rabu,” katanya, Jumat (14/6/2024).
Dishub sudah berkali-kali memanggil pihak aplikator terkait polemik itu. Menurut Mutaim, aplikator beralasan program-program potongan tersebut bertujuan untuk promosi.
“Saat dipanggil, pihak aplikator selalu oke-oke saja. Tetapi setelah implementasi di lapangan, alasannya lapor pusat dulu,” tuturnya
Berdasarkan hasil audiensi aksi tadi, Pemprov Kalsel berjanji akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti permohonan DOKB dalam kurun tujuh hari kerja mendatang.
Pemprov juga memastikan bakal menindak tegas aplikator yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan SK Gubernur Kalsel.(Adv/dev/KPO-3)