Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Eksekutif Kalteng Ajukan Dua Buah Raperda ke Legislatif

×

Eksekutif Kalteng Ajukan Dua Buah Raperda ke Legislatif

Sebarkan artikel ini
IMG 20240603 WA0029 e1717416886535
Sekda Provinsi Kalteng, H Nuryakin serahkan dua buah Raperda ke Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke – 4 Masa Persidangan II tahun Sidang 2024, DPRD Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Senin (3/6/2024).

Rapur dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Agenda Rapur untuk mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kalteng.

Baca Koran

Kedua Raperda tersebut masing-masing tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Gubernur Kalteng melalui Sekda menyatakan Raperda Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagaimana niat Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan sinergisitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah.

Disisi lain untuk memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pelaksanaannya tersebut diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian, serta lebih fokus pada peningkatan Pembangunan Infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata.

Selanjutnya pengembangan ekonomi hijau dan sertifikat masyarakat adat untuk Kalteng Elok, pengembangan rumah ibadah, institusi Pendidikan keagamaan dan komunitas adat, mempercepat pengembangan kawasan food estate, mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan Koperasi dan UMKM.

Nuryakin mengungkapkan, naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas.

Berikutnya Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng. (drt/KPO-3)

Baca Juga :  DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai
Iklan
Iklan