Oleh : Devi Anita, SE Sy, MM
Aktivis Dakwah Muslim
Dalam dua atau tiga bulan kedepan harga beras kembali naik, hal ini seperti yang telah diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Harga beras masih akan tetap tinggi terlihat dari adanya masa relaksasi HET yang diperpanjang, dengan tujuan menjaga kestabilan pasokan harga beras premium dan medium yang ada dipasar tradisional maupun pasar retail modern. Selain itu, yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana kebijakan di hulu (tingkat petani) juga selaras dengan di hilir (tingkat konsumen). Sehingga, Bapanas dengan segala pertimbangannya dari segala aspek dan prsoes pembahasan yang mendalam telah melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementrian, lembaga terkait juga dampak terhadap inflasi menjadi tolak ukur dalam menentukan HET.
Adapun di dalam Peraturan Bapanas (Perbadan) ini, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp12.500 per kilogram (kg) (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg). Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg) (CNBC Indonesia, 8/6/2024).
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg). Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg). Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg) (CNBC Indonesia, 8/6/2024).
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) dan HET beras premium Rp15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg). Wilayah Maluku, HET beras medium Rp13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan HET beras premium Rp15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg) dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan HET beras premium Rp15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg) (CNBC Indonesia, 8/6/2024).
Pada kesempatan yang berbeda, pemerintah juga melakukan import terhadap beras disepanjang tahun 2024. Hal ini ditunjukkan oleh sistem nasional neraca komoditas atau SinasNK melalui Kementerian Perdagangan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebesar 4.045.761 ton, dimana terdiri dari 3,6 juta ton beras umum dan 400 ribu ton beras khusus (Tirto.id, 7/6/2024).
Ditengah beban ekonomi rakyat Indonesia yang semakin hari semakin berat, dengan adanya penetapan harga beras yang naik ini menunjukkan sulitnya rakyat dalam memenuhi kebutuhan sehari hari. Seperti yang kita ketahui, bahwa beras adalah makanan pokok dan kebutuhan primer bagi rakyat namun jika diberlakukannya kenaikan harga beras ini justru rakyat yang terkategori menengah ke bawah semakin sulit untuk bisa membeli. Selain itu, saat ini juga mencari penghasilan dengan upah yang memadai pun cukup sulit, sekalipun ketika bekerja dan ada kenaikan gaji itu juga tidak membawa pengaruh yang baik pada pemenuhan kebutuhan hidup. Karena selain beras, harga kebutuhan pokok yang lain pun juga sudah naik diberbagai komoditi. Keadaan ini membuat rakyat sudah cukup bersyukur ketika terpenuhi kebutuhan membeli beras, pun tanpa pelengkap 4 sehat 5 sempurna tak lagi menjadi prioritas.
Belum lagi persoalan lain muncul, dimana pemerintah mempersilahkan para pengusaha secara langsung membeli beras ke para Petani atau yang biasa dikenal dengan “tengkulak” dengan harga yang lebih tinggi. Setelah itu mereka mengemasnya dengan lebih berbeda dari yang ada dipasaran. Tentunya kita dapati harga jual nya pasti lebih mahal, tak pelak masyarakat kemudian memilih berburu beras yang dijual secara subsidi oleh pemerintah. Hal ini secara jelas, bahwa pemerintah tidak perhatian pada problem hidup yang dihadapi oleh rakyat. Semua ini menunjukkan, bahwa Negara tak berperan sebagai pengurus rakyat, namun hubungan yang terjalin diantara keduanya adalah sebagai penjual dan pembeli walaupun berstatus sebagai Fasilitator dan Regulator bahasa formalnya. Status sebagai fasilitator bermakna bahwa Negara berusaha memfasilitasi mereka yang berkepentingan dan sebagai Regulator bermakna bahwa menjalankan regulasi dengan prinsip untung rugi. Jelaslah kemudian kita mempertanyakan kemana sebenarnya tanggung jawab Negara bis
a memenuhi kebutuhan rakyanya.
Sulitnya rakyat menjalani kehidupan seperti saat ini tidak lain karena Negara telah mengambil dan menerapkan aturan yang mengedepankan untung rugi dalam segala aspek pemeliharaan urusan rakyat, bukan halal haram seperti yang Allah perintahkan kita sebagai muslim ketika melakukan suatu perbuatan, tidak lepas dari aturan yang telah Allah tetapkan. Ialah sistem kapitalisme, sebuah ideologi yang memudahkan para pengusaha atau pemodal dengan mudah menguasai hajat hidup orang banyak, apa saja bisa di kuasai bahkan kebijakan penguasa pun bisa di beli.
Berbeda sekali dengan Islam, Negara yang menerapkan Islam sebagai aturan hidup akan menjamin terlaksananya tanggung jawab memelihara urusan masyarakat agar segala kebutuhan pokoknya terpenuhi secara bersamaan dengan terpenuhi nya kebutuhan mendasar lainnya. Bahkan para pemimpin di ingatkan dan didorong akan kewajibannya untuk selalu mengupayakan tugasnya memenuhi kebutuhan rakyatnya. Karena kelak para pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Didalam Islam, Negara tidak boleh mematok harga tertentu akan suatu komoditi. Islam dengan politik pangannya mampu menstabilkan harga bahan pangan termasuk beras yang saat ini menjadi polemik. Islam mewajibkan negara kontrol penuh dalam setiap proses produksi, distribusi dan konsumsi. Tidak akan ditemui praktik riba, penimbunan barang, praktek tengkulak dan semisalnya karena didalam struktur pemerintahannya ada lembaga yang dinamakan Qadhi Hisbah, yang melakukan kontrol berjalannya praktek ekonomi di masyarakat. Selain itu, negara harus menjalankan sistem ekonomi Islam dan politik Islam. Maka, Negara akan mengatur kepemilikan harta dan dari mana memperolehnya serta cara membelanjakannya. Sehingga, meminimalisir adanya tindakan dari penguasa ataupun pengusaha untuk menguasai kepemilikan umum yang harusnya dikembalikan kepada rakyat dalam statusnya sebagai orang yang di riayah (dipelihara) segala urusannya oleh Negara.
Jadilah masalah harga pangan ini mampu diselesaikan karena hanya Islam yang mampu memberikan solusi tepat. Sudah saatnya menjadikan aturan Islam terlaksana dalam segala aspek, maka hidup rakyat tak akan sulit. Wallahu’alam bis shawab