BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan Kabupaten Tanah Laut Anang Helmi yang diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa di tahun 2015 sampai 2018, kini duduk dikursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (J{U) Ahkmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dana yang diembat terdakwa sebesar Rp1.170.000.000 selama empat tahun.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra, JPU lebih jauh menyebutkan dalam dakwaannya, kalau terdakwa dalam mengelola dana desa tersebut tidak melibatkan perangkat desa yang ada. Selain itu, terdakwa juga tidak melengkapi bukti bukti pengeluaran.
Sebagai contoh, ujar JPU, di tahun 2015 hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut kerugian negara kurang lebih Rp324 juta.
Kemudian tahun 2016, ditemukan kerugian negara sebesar Rp496 juta. Berlanjut tahun 2017 sekitar Rp192 juta, serta 2018 hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp171 juta.
Dana yang diembat tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi sang kades untuk memperkaya diri sendiri.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primernya.
Sedangkan dakwan subsider melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/KPO-3)