Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Karlie Hanafi Minta Laporkan Jika Terjadi Kekerasan terhadap Anak

×

Karlie Hanafi Minta Laporkan Jika Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
1000443999
SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK - Suasana Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH bertempat di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala. (Kalimantampost.com/Lili)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan kekerasan terhadap anak masih saja terjadi.

“Karena itu saya minta, segera laporkan kepada pihak yang berwenang bila terjadi kasus kekerasan terhadap anak,” tegas Karlie Hanafi di Banjarmasin, Minggu (23/6/2024).

Baca Koran

Sebelumnya, Jumat (21/06/2024) Karlie dalam kapasitas sebagai anggota legislative telah melaksanakan kewajibannya yaitu menggelar sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak, yang digelar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan.

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Selatan, tidak terkecualia di Kabupaten Barito Kuala pengawasan dan pencegahan masif harus dilakukan melalui perlindungan terhadap anak .

Pada sosialisasi itu, menghadirkan nara sumber utama Ir Subiyarnowo Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala.

Pada kesempatan itu Subiyarnowo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat. “Pada tahun 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 24 kasus dan tahun 2022 sampai awal bulan Desember ini mencapai 50 kasus atau peningkatannya 100 persen lebih. Sedangkan tahun 2023 lalu juga ada peningkatan kasus yang cukup signifikan,” ungkapnya.

“Peningkatan terjadi, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” ungkapnya.

Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, diantaranya dengan melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN.

Sedangkan yang termasuk kekearasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan fisikhys, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.

Baca Juga :  DPR RI Bahas Perpanjangan Pensiun Polri 60 Tahun

Sebelumnya Karlie Hanafi juga mengatakanbahwa sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,pasal 17 ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Jadi, kata Karli melanjutkan, berkaitan dengan hal itu, Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anal ysng diimplementaskan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan. (lia/KPO-1)

Iklan
Iklan