Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Karlie Hanafi : Pancasila Wujudkan Kerukunan Hidup Beragama

×

Karlie Hanafi : Pancasila Wujudkan Kerukunan Hidup Beragama

Sebarkan artikel ini
hal9 2klmkarlie
LAMBANG NEGARA - Anggota DPRD Kalsel, H Karlie Hanafi Kalianda menyerahkan cendera mata berupa ukiran Burung Garuda kepada Kadisbunnak Batola, H Sumartono Susanto, di Marabahan, Jumat(7/06/2024). (KP/lili)

Banjarmasin, KP – Sila pertama Pancasila yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa”, memiliki makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya sehingga mewujudkan kerukunan hidup beragama yang penuh dengan toleransi.

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalinada, SH MH mengatakan hal itu dalam Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan, Rabu (7/06/2024).

Baca Koran

“Dengan berpedoman pada Pancasila bisa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang antar sesama manusia Indonesia, antar bangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya,” jelas Karlie di hadapan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, H Sumartono beserta segenap jajaran instansi ini.

Dikatakannya, negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan YME, konsekuensinya negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam: Pasal 29 UUD 1945, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli DPRD Kalsel H Puar Junaidi, S.Sos, SH, MH mengatakan, di negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan YME, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan YME, anti agama.

Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan YME ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

“Seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat ber Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama,” jelas Puar. (lia/K-7)

Baca Juga :  Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen Tidak Temukan Kendala
Iklan
Iklan