Banjarmasin, KP – Direktur Perumda (Perusahaan Daerah) PALD (Perusahaan Air Limbah Domestik), Endang Waryono mengatakan pungutan air limbah yang dilakukan bersamaan dengan tagihan PDAM sudah berlangsung sejak lama.
Pungutan ini sudah dilakukan sejak tahun 2006 saat Perumda PALD masih berstatus UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengelolaan Limbah.
“Pada tahun 2006, itu masih one bill dengan tagihan PDAM” kata Endang Wahyono.
Menurutnya, ribut-ribut dan kegaduhan soal penyatuan tagihan dalam beberapa pekan ini disebabkan kekagetan warga.
“Cuman mereka kaget karena sebelumnya tidak berlangganan, tiba-tiba saja berlangganan otomatis PDAM dan PALD” ujarnya.
Pemberlakuan Perwali (Peraturan Walikota) Banjarmasin nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, lebih menjaga hak konsumen karena kepastian mendapatkan layanan PALD.
Endang Waryono mengakui munculnya penolakan dan pertanyaan soal pungutan tarif PALD yang digabungkan dengan tarif PDAM akibat kurangnya sosialisasi.
Dari waktu sosialisasi, bulan Februari hingga Juni 2024, hanya menjangkau 12 kelurahan dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin.
“Kami berharap pengertian dari masyarakat agar tarif PALD yang digabung dengan tagihan PDAM dapat tetap berjalan, kami minta pemahaman masyarakat ini untuk memperbaiki Kota Banjarmasin, terutama status sanitasi aman Kota Banjarmasin” sebut Endang Wahyono. (mar/K-3)