Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Membuka Tanah dan Kepemilikannya

×

Membuka Tanah dan Kepemilikannya

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ahmad Barjie B
Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kalsel

Permasalahan tanah di pulau Rempang-Batam Provinsi Kepulauan Riau sempat menimbulkan ketegangan dan keprihatinan luas. Masyarakat setempat menolak relokasi, sehingga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan sebagian masyarakat dan aparat terluka. Masalah ini memicu perdebatan di DPR dan diskusi-diskusi panas di forum-forum seminar, komentar dan ulasan di media cetak, elektronik dan sosial. Umumnya mengecam, menyesalkan dan menolak keras kebijakan pemerintah.

Baca Koran

Ketua Komnas HAM Prof Dr Hafiz Abbas mengatakan, untuk masalah seperti ini pemerintah tidak perlu mengedepankan pendekatan represif, dengan mengerahkan aparat bersenjata, gas air mata, water canon dan sejenisnya. Sebab yang dihadapi adalah rakyat sendiri, orang-orang miskin, nelayan dan orang-orang kecil, mereka yang mempertahankan tanah dan penghidupannya, yang sudah ditempati leluhurnya sejak puluhan bahkan ratusan tahun silam. Pihak lainnya juga meminta aparat pemerintah tidak memperlakukan mereka seperti pemberontak atau pelaku kriminal. Wakil Ketua MUI Dr Anwar Abbas juga mengatakan, sejatinya kekuatan aparat bersenjata (TNI/Polri) menjaga pertahanan dan keamanan negara serta melindungi negara dari rongrongan pihak luar, bukan menggebuki rakyatnya sendiri, apapun alasannya.

Dua organisasi besar NU dan Muhammadiyah juga bersuara keras menolak cara pemerintah menangani masalah. Organisasi keagamaan ini mendasarkan alasannya, tanah yang sudah dibuka dan dikelola oleh masyarakat perorangan atau komunitas, setelah sebelumnya tidak bertuan, tanah itu menjadi hak-milik masyarakat. Tidak boleh lagi diambil, dijual, atau digusur pemiliknya, kecuali melalui proses perdata (jual-beli dan sejenisnya) berdasarkan asas sukarela.

Riwayat Pembukaan Tanah

Nusantara-Indonesia, sesuai namanya adalah negara yang terdiri dari banyak pulau. Kepulauan dalam gugusan Nusantara berjumlah lebih 17.000 pulau, 5.000 pulau diantaranya sudah dihuni, dan lebih 10.000 belum dihuni. Terdapat 5 pulau besar, 30 kepulauan kecil, dan selebihnya pulau-pulau kecil. Pulau-pulau besar dan kecil itu dulunya jarang sekali penduduknya, sehingga banyak sekali tanah yang tidak ada pemiliknya, tidak bertuan. Ada berupa hutan belantara, pegunungan, perbukitan, semak belukar, lembah, pantai dan sebagainya. Tanah tidak bertuan itulah yang biasa disebut tanah negara. Artinya, sementara di atas tanah itu belum ada penghuninya, pemiliknya, maka negara menguasai dan mengelolanya secara administratif. Negara berhak memberi atau membagikannya kepada siapa saja rakyat yang bersedia menempati dan mengelolanya. Hal ini dapat kita lihat dari program kolonisasi di era Belanda dan/atau transmigrasi di era Indonesia merdeka.

Di sisi lain, masyarakat berhak membuka, mengelola dan memiliki tanah tidak bertuan itu, untuk menjadi miliknya, sementara maupun permanen. Secara sementara, misalnya tanah itu digarap untuk lahan pertanian dan perkebunan, jika sesudah itu ditinggalkan, tidak digarap dan dikelola lagi, maka hak atasnya gugur, dan yang berhak atas tanah tersebut adalah pihak yang mengelola kemudian. Jika masyarakat yang membuka tanah tersebut, lalu menggarap, mendiami dan mengelolanya secara terus menerus, maka merekalah pemiliknya. Keadaan seperti ini sudah berlaku selama berabad-abad sejak era Kesultanan Nusantara. Di antara dasar yang digunakan: man ahya ardhan mayyitatan fahiya lahu (barangsiapa menghidupkan tanah mati (tidak bertuan/tidak ada pemiliknya), maka tanah itu menjadi miliknya (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Baca Juga :  Korporasi Pertanian, Solusi Untuk Ketahanan Pangan?

Di era Kesultanan Banjar, tanah seperti itu disebut tanah wawaran, diatur dalam Undang-Undang Sultan Adam (UU-SA) tahun 1835 di masa pemerintahan Sultan Adam al-Watsik Billah (1825-1857). Sultan Banjar ingin menghidupkan tanah-tanah yang mati (ihya al-mawat) supaya produktif. Saat itu Kesultanan Banjar sudah menjalin relasi dengan Belanda, karena itu UU-SA juga ada versi bahasa Belanda. Setidaknya dua pasal UU-SA mengatur tentang tanah, dikutip Rustam Effendi (2011) berikut:

Pasal 28: Siapa-siapa jang handak barhoema di dalam watas Halabioe atau Nagara atau banoea lain-lainnja maka jaitoe tiada boleh orang Halabioe atau Nagara atau lainnja manangat dan tiada boleh orang mangakoei watas jang tiada dioesahakannja dan parhoemaannja dan tiada boleh orang maharoe biroe. (Wil iemand land bebouwen in het gebied van Alabioe of van Negara of elders dan mogen de inwoners van Alabioe, van Negara of van die andere streek dat niet beletten en noet als hun ground zich toekennen wat niet bewerk of bebowed is en zij mogen (de beboewers) ook niet verontrusten).

Pasal 29: Jaitoe mana-mana padang jang ditinggalkan orang kira-kira doea musim atau labih maka kambali djadi padang poelang dan tiada tanda milik djadi tatanamannja atau galangan atau soengai jang mahidoepi tanahnja itoe maka diganai poela oleh jang lainnja itoe sarta ditatapinja maka tiada koebarikan orang jang dahoeloe itoe mangahandaki lagi atau manoentoet kapada hakim-hakim. (Is een vlakte omstreeks twee jaren of langer door de bebouwers verlaten en weer tot haren oorspronkelijken staat teruggekeerd en zijn er geen teekenen van eigendomsrecht meer aanwezig zooals: aanplantingen, dijken, gegraven kanalen, die den grond bebouwbaars maken, en wordt die grond dan door anderen bewerk en in bezit genomen dan wil ik niet dat de vroegere bewerkers dien grond lerug verlangen of bij den rencter terug eischen).

Baca Juga :  Hukum Rimba Jalan Raya

Tanah wawaran dahulunya banyak terdapat di Alabio, Nagara, Barito dan daerah-daerah lain dalam wilayah Kesultanan Banjar. Tanah itu belum pernah dibuka, atau pernah dibuka namun tidak digarap lagi selama dua musim (dua tahun), maka ia dianggap tanah wawaran. Dari tanah-tanah wawaran inilah kemudian muncul handil-handil dan sejenisnya, pemiliknya adalah yang membuka dan menempatinya. Jadi, siapa saja yang membuka tanah dan menempati secara terus-menerus, merekalah pemilik haknya. Ada tidaknya surat-menyurat (segel, sertifikat dan sejenisnya) hanya persoalan administratif. Kewajiban pemerintah untuk memberi sertifikat kepada masyarakat, supaya hak kepemilikan atas tanah berkekuatan hukum kuat, legal dan permanen, dan kalau dijual harganya lebih tinggi.

Kemaslahatan dan Kesejahteraan

Tanah-tanah di Kampung Tua Rempang-Batam, diperkirakan masuk kategori ini. Warga suku Melayu di pulau ini sudah menempatinya sejak tahun 1834, mungkin sejak era Kesultanan Melayu-Riau, dan terus-menerus menempatinya, tanpa pernah meninggalkannya lagi, sehingga terwujud 16 Kampung Tua dengan 7.500-10.000 jiwa penduduk, umumnya nelayan dan pelaut. Sebagai pemilik tanah mungkin surat-menyurat mereka tidak punya, karena pemilikannya sudah bersifat otomatis diwariskan leluhur, bukan membeli belakangan. Karena itu ketika Presiden Jokowi dalam kampanye Pilpres 2019 berjanji akan memberi sertifikat untuk masyarakat Kampung Tua, masyarakat sangat antusias dan gembira. Ketika sekarang akan digusur dan direlokasi, tentu menjadi mimpi buruk yang tidak terbayangkan.

Menurut Hafiz Abbas, banyak persoalan ekonomi, sosial dan psikologis akan dialami. Meskipun misalnya disediakan perumahan, masyarakat pasti mengalami masalah terkait pekerjaan, pendidikan anak, adaptasi dengan lingkungan baru, transportasi dan sebagainya. Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, persuasif dan tidak menimbulkan korban apapun dan pihak manapun. Masih banyak pulau yang tidak berpenghuni, kalau ada payung hukumnya mengapa tidak di situ, bukan memilih pulau yang sudah banyak penduduknya dengan menggusur mereka. Atau investasi tetap jalan dengan ukuran tanah terbatas, dan penduduk setempat tetap di tempatnya, sehingga mereka ikut menikmati “kesejahteraan” yang dijanjikan investasi tersebut. Konflik-konflik agraria akibat investasi hendaknya dihindari. Pembangunan, investasi atau apapun sejatinya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat khususnya di tempat dan daerah di mana investasi itu dikembangkan. Investasi bukan untuk mengeser mereka. Wallahu A’lam.

Iklan
Iklan