Sidang Dugaan Kekerasan Guru PAUD kepada Seorang Murid
Pada wartawan Fauzi Rahman menyatakan yakin terdakwa DA tidak ada niatan untuk menyakiti muridnya sendiri.
BANJARMASIN, KP – Para pengajar Pendidiakn Anak Usia Dini (PAUD) “ngeluruk” ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/6).
Kedatanga mereka ke pengadilan tak lain ingin menyaksikan sekaligus memberikan dukungan moril kepada oknum guru berinisial DA dalam dugaan kekerasan terhadap seorang murid PAUD.
Sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan.
Diketahui, DA ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kasus ini mencuat lantaran dugaan kekerasan sempat tertutup hingga kemudian viral di media sosial.
Oknum guru berinisial DA jadi terdakwa, dan didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana, dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Para pengajar berhadir ke PN memberikan dukungan kepada terdakwa berinisial DA dalam perkara ini.
Selain pengajar, juga DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel.
Dari keterangan yang diperoleh, pengajar yang datang ke PN Banjarmasin berasal dari perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kemudian Himpunan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) hingga Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI). Belasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel juga memberikan dukungan.
“Kami ke sini sebagai bentuk solidaritas atas profesi kami,” ujar Fauzi Rahman selaku Sekretaris LKBH PGRI Kalsel.
Pada wartawan Fauzi Rahman menyatakan yakin terdakwa DA tidak ada niatan untuk menyakiti muridnya sendiri.
“Seorang guru tentu tidak ada niat untuk mencederai muridnya. Makanya kami pun berharap bisa dibebaskan dari segala dakwaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Srikandi PP Kalsel, Kristin Maryani mengatakan kedatangan pihaknya ke PN Banjarmasin sebagai bentuk dukungan untuk korban.
“Ini sebagai bentuk dukungan moril dan memang sejak awal kami juga mengawal kasus ini, sudah sampai tahap persidangan,” ucapnya. (K-2)