Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Pemkab Tapin MeTerima Sertifikat Aset Pemerintah 

×

Pemkab Tapin MeTerima Sertifikat Aset Pemerintah 

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Rantau 4 klm 12
Pj BUPATI TAPIN - Muhammad Syarifuddin menerima dua buah sertifikat aset pemerintah telah dibuatkan BPN Kabupaten Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin kembali menerima Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin, hasil dari kerjasama Kejaksaan Negeri Tapin dalam pengelolaan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tapin. Senin (24/6/2024) bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.

Penyerahan sertifikat pada rangkaian kegiatan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Deriktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III bersama Pemerintah Kabupaten Tapin diserahkan langsung oleh Perwakilan Kepala BPN Tapin  Bayu Winoto, S.P., M.P. diterima oleh  Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin. 

Baca Koran

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi upaya Kejaksaan negeri Tapin bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta BPKAD Tapin yang berupaya melakukan pengelolaan aset milik daerah. Yang mana seperti kita tahu aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.

“Adanya sertifikat ini nantinya sangat memudahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset milik daerah,” ujarnya.

Berharap dengan diberikan sertifikat aset daerah, pemerintah Kabupaten Tapin dapat menata dan mengelola aset negara dengan sebaik-baiknya, karena kita ketahui bahwa aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.

Sementara Kepala BPN Tapin diwakili oleh Bayu Winoto, S.P., M.P mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan sebuah proses percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

“Proses sertifikasi ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Tapin, Kejaksaan Negeri Tapin dan BPN dalam rangka percepatan legalitas aset tanah yang menjadi milik pemerintah daerah Kabupaten Tapin,” ujarnya.

Adapun sertifikat yang diserahkan sebanyak 2 buah yaitu sertifikat Pasar Raya Rantau Kecamatan Tapin Utara dan Pustu Asam Randah Kecamatan Hatungun.

Sebelumnya BPN Juga menyerahkan 28 buah Sertifikat hasil usulan Dinas Pemuda dan Olah raga berupa satu Gedung Olahraga tertutup Batu Ampar, Dinas Perikanan berupa satu Balai Benih Ikan (BBI), Dinas Pertanian dua buah berupa Balai penyuluh pertanian (BPP) , Dinas Pendidikan dua buah sekolah dasar dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang sebanyak 22 buah berupa jalan.

Baca Juga :  Cegah Stunting, TP PKK Tapin Bagikan Ratusan Telur Kepada Anak

Proses pembuatan sertifikat aset milik pemerintah kabupaten terus berlanjut, sehingga aset milik Pemkab Tapin resmi memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku. (abd/K-6)

Iklan
Iklan