KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di beberapa negara untuk memastikan hak WNI terpenuhi selama proses hukum. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)
Pendampingan WNI yang Terancam Hukuman Mati
