BANJARMASIN – Para penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel) tetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono sebagai tersangka dugaan lahan fikti untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat.
“Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Subdit Tipikor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pengadaan dan ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial HW dan salah satu Kadis nya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Fadli, Kamis (13/6/2024).
Dari kasusnya ini, kerugian negara yang muncul akibat kasus ini sebesar Rp 4.876.000.000 (4,8 Miliar). Sementara Kasubditl, AKBP Dr Fadli sebutkan, bahwa kasus pembelian lahan fiktif ini dilakukan dengan cara membeli lahan.
Namun lahan tersebut sebenarnya sudah memiliki bukti kepemilikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.”Tanah ini sudah milik Pemkab Tanah Bumbu tapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik baru,” jelasnya lagi.
AKBP Dr Fadli menambahkan bahwa penyelidikan atas perkara ini sudah dilaksanakan sejak akhir 2023, kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 19 Januari 2024.
“Dan setelah kami lakukan gelar perkara. Untuk sementara kami tetapkan satu orang tersangka yaitu Kadis PUPR,” ujarnya.
Dari ini lanjutnya, telah puluhan saksi sudah diperiksa dalam perkara ini, termasuk di antaranya pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
“Kami sudah memeriksa sebanyak 32 saksi. Terdiri dari pejabat di Dinas PUPR dan Pemkab Tanah Bumbu. Kemudian kami juga menguatkan dengan pemeriksaan ahli dari Agraria dan auditor bahkan ahli pidana,” ujarnya.
Ditanya soal Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, lebih lanjut AKBP Dr Fadli tak menampik juga sempat diperiksa dan masih dilakukan pendalaman.” Barang bukti uang sebesar Rp 1.005.000.000 diduga dari orang penerima aliran dana,” ucapnya (KPO-2)