AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 69,34 gram Rabu (5/6/2024).
Hasil barang bukti narkoba jenis sabu tersebut hasil pengungkapan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir yang berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus.
Press release yang digelar Polres HSU dipimpin Wakapolres HSU Kompol Riswiadi, dihadiri Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, PS Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, perwakilan Kejakasaan, Pengadilan dan BNNK HSU.
“Pada Ops Antik yang digelar selama bulan Mei ini Polres Polres HSU berhasil mengungkap 7 perkara dengan 8 orang tersangka”, ungkap Riswiadi
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata SIk SH melalui Wakapolres Dari pengungkapan tindak pidana narkotika ini anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 69,34 gram.
Riswiadi menegaskan, Polres HSU akan terus berupaya melakukan penekanan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Polres HSU berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan narkoba di HSU ini” katanya.
Pada press release ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan dibuang toilet. (nov/KPO-3)