Rantau, KP – Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H Sufiansyah hadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan. Penyelesaian Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan MBLB, Bertempat Di Ruang Rapat H.Maksid Kantor Gubernur Kalimantan Selatan Di Banjarbaru, Selasa 25 Juni 2024.
Turut serta mendampingi Sekda Kepala Insfektur Tapin Unda Absori dan Kepala DPMPTSP Fauziah.
Rakor dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalsel diwakili Sekretaris Daerah Prov Kalsel Roy Rizali Anwar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H Sufiansyah menyampaikan dalam rakor kali ini dibahas mengenai permasalahan pertambangan ilegal yang merugikan daerah dan lingkungan.
“Aktivitas pertambangan disini tidak hanya batubara namun pertambangan minerba lainnya, yang dalam hal ini di Kabupaten Tapin pertambangan pasir ilegal,” ungkapnya.
Diakui Sekda, bahwa selama ini pemerintah daerah terus berupaya untuk melakukan pencegahan adanya aktivitas pertambangan ilegal di daerahnya, namun tidak maksimal berhenti beroperasi.
“Nantinya kita akan mencoba berkonsultasi dengan pihak pemerintah pusat untuk menangani kasus pertambangan ilegal ini,” katanya.
Menurutnya, adanya aktivitas pertambangan ini sangatlah merugikan pemerintah daerah, karena mereka berstatus ilegal maka tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Tapin malah merusak lingkungan karena tidak sesuai aturan.
“Aktivitas pertambangan ilegal merugikan lingkungan yang ada di Tapin karena tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Kedepan setelah rakor ini pemerintah akan menindaklanjutinya dengan berkonsultasi pemerintah pusat adanya penambangan ilegal, sehingga lingkungan alam kita asri. (abd/K-6)