Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

SKPD Wajib Memiliki Data Aset 

×

SKPD Wajib Memiliki Data Aset 

Sebarkan artikel ini
Iklan

Komisi II DPRD Kota Banjarmasin meminta agar SKPD di lingkungan Pemko setempat wajib memiliki data aset, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak
 
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono meminta setiap Satuan Perangkat Perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Banjarmasin memiliki validasi data aset yang dimiliki.

“Setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) wajib memiliki data aset yang dipergunakan baik yang terhadap aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak,” kata Bambang Yanto.

Iklan

Kepada {KP}, Rabu (19/6/2024), Ia memaparkan, pengelolaan barang atau aset milik daerah diatur diantaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Menurutnya, memiliki data aset sangat penting, agar pengelolaan aset yang dimiliki Pemko Banjarmasin dapat terdata dengan baik dan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masalahnya, karena aset adalah harta kekayaan daerah yang harus dilindungi dan terjaga keamanannya,” ujarnya.

Bambang Yanto menilai, Pemko masih belum serius dalam mendata seluruh aset yang dimiliki, baik berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi juga pada aset berupa benda bergerak lainnya.

Termasuk lanjutnya, dalam melindungi dan mengamankan setiap aset yang dimiliki sehingga dikhawatirkan akan hilang.

“Apalagi jika sampai tidak ada bukti-bukti kepemilikan yang sah baik berupa segel atau sertifikat, seperti aset berupa tanah,” katanya.

Ia menjelaskan dalam sistem manajemen aset masing-masing SKPD harus memiliki data valid terkait aset dimiliki karena untuk kepentingan SKPD bersangkutan.

Ia mengatakan. tidak semua aset dalam pengelolaanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), namun ada di masing-masing SKPD.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil laporan yang diterima dewan, bahwa aset yang dimiliki Pemko Banjarmasin baik berupa aset tidak bergerak, maupun aset bergerak saat ini seluruhnya ditaksir dengan nilai sekitar Rp3 triliun lebih. (nid/K-7) 

Iklan
Baca Juga :  Ambin Demokrasi : Dicari Wali Kota Handal
Space Iklan
Iklan
Iklan
Ucapan