Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Di Pansus DPRD, Kepala Bappedalitbang Paparkan RPJPD Kalteng Tahun 2025-2045

×

Di Pansus DPRD, Kepala Bappedalitbang Paparkan RPJPD Kalteng Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini
IMG 20240717 WA0054
Rapat Pansus DPRD Kalteng. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Guna memperoleh kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng menggelar Rapat Kerja Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng dengan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Agenda untuk membahas Raperda Pempro Kalteng tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimatan Tengah Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD setempat, Selasa (16/7/2024).

Baca Koran

Rapat dipimpin dan dibuka oleh ketua Pansus H Sugiyarto, yang didampingi empat anggota Pansus yaitu Jubair Arifin, Siti Nafsiah, Heri Santoso dan Siswandi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng Leonard S Ampung dalam paparannya menjelaskan, Pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yakni untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Sedangkan untuk Provinsi Kalteng mengusung visi Kalimantan Tengah Tangguh 2045, Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan.

Leonard menambahkan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 mengusung lima sasaran, guna mendukung Visi Kalimantan Tengah Tangguh 2045 yaitu, peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, kepemimpinan Berintegritas, Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia, dan Penurunan Emisi GRK Menuju Net Zero Emission.

Dijelaskan pula, RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 mengusung 17 arah pembangunan, serta 45 indikator utama pembangunan yang sudah dilakukan penyelarasan dengan RPJPN dan sudah ditetapkan untuk diselaraskan.

Hal itu sesuai SEB Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Gus Ipul Diminta Peserta Pra-MLB NU Turun dari Jabatan Sekjen

“Diharapkan ada keselarasan RPJPD kabupaten/kota terhadap dokumen RPJPN maupun dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan tengah Tahun 2025-2045.

Hal ini dikarenakan kabupaten/kota merupakan agregat ketercapaian indikator Provinsi maupun nasional, sesuai dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 050/612/II/Bapplitbang tanggal 31 Mei 2024 tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045,” ungkap Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menambahkan penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 selaras dengan RPJPN 2025-2045, yang mempedomani rancangan awal RPJMN 2025-2029 dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang mengusung tema untuk wilayah Kalimantan “Superhub Ekonomi Nusantara”.

Sedangkan untuk Kalimantan Tengah sendiri mengusung tema Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional dengan mandat pemerintah pusat terhadap transformasi pembangunan Kalimantan Tengah adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.

Terakhir Leonard menyampaikan, pembangunan Kalimantan Tengah 20 tahun ke depan dibagi ke dalam tiga zonasi wilayah pembangunan, yaitu zona barat terdiri Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Seruyan; Zona Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Kota Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas; serta zona timur meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.

“Setiap zona dibagi menjadi dua klaster, dengan pusat kegiatan yang ditentukan berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi,” pungkas Leonard.

Hadir dalam rapat Pansus tersebut antara lain Asisten II Sekda Prov. Kalteng Sri Widanarni, Fungsional Ahli Madya Bappedalitbang Prov. Kalteng Lukman Alhakim, dan perangkat daerah dalam tim Raperda Pemerintah Kalteng.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan