Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Ditunda Pembacaan Vonis Babah, Terkait Perkara Pencucian Uang dari Gembong Narkoba Freddy Pratama

×

Ditunda Pembacaan Vonis Babah, Terkait Perkara Pencucian Uang dari Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
1000466664 e1720508675216

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Satria Gunawan alias babah, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, terkait aliran dana dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Penundaan pembacaan vonis tersebut, karena majelis belum siap dan vonisnya akan disampaikan sidang mendatang, Senin (15/72024).

Iklan

“Sidang kami tunda dan akan disampaikan putusan sidang mendatang, hari Senin 15 Juli 2024,’’ ujar Ketua Majelis hakim Yusriansyah, sekaligus menutup sidang yang hanya berjalan sekitar lima menit.

Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diketahui, terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Jaksa Penuntut Umum yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah, melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Uang yang diterima terdakwa menurut dakwan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa. Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Baca Juga :  Sebelas Kru Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Karimunjawa di Evakuasi ke Pelabuhan Trisakti

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank Panin, satu buah kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening koran Bank Panin.

Menurut dakwaan, jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(hid/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan