PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Tim Terpadu Badan Pengelola Pajak dan Relame Daerag (BPPRD) bersama SatPol PP Kota Palangka Raya dan Satpol PP Provinsi Kalteng bersinergi menggelar pendataan reklame, Senin (15/7/2024).
Kegiatan Pengawasan, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Khususnya Reklame Yang Bersifat Permanen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) baru itu dipimpin langsung Kabid Penagihan pajak dan reklame Kota Palangka Raya, Edy Sunarto.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan kebijakan baru, yang mewajibkan pemasangan reklame di wilayah tersebut untuk memiliki izin resmi.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya perubahan ini, setiap pemasangan reklame di kota ini harus mengikuti prosedur izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. ‘Banyak reklame yang besar besar belum terdata,” ucap Edy Sunarto.
Saat kegiatan penertiban pajak reklame , pendataan wajib pajak reklame kegiatan di Jl. Seth Adji, sebanyak 76 wajib pajak terdata, dan akan dilanjutkan pendataan hari berikutnya di wilayah kota Palangka Raya selama tiga hari.
Dijelaskan, tujuan dari peraturan dimaksud, untuk mengatur lebih ketat pemasangan reklame sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat, wajib pajak reklame, dan penghasilan pendapatan daerah.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Pemerintah Daerah akan menyediakan prosedur yang jelas dan transparan untuk mendapatkan izin pemasangan reklame.
“Sudah disiapkan formulir untuk pajak reklame dan diberi waktu untuk pengisian formulir. Dari BPPRD sendiri bisa jemput bola untuk mengambil formulir tersebut,” ujar Sunarto.
Ditanya potensi PAD pajak reklame yang didata tersebut, menurut Sunarto sangat besar. Hal itu apa bila pihaknya bisa mencapai sasaran yang ditargetkan. Disatu jalan saja potensinya di hitung kurang lebih Rp 1,8 miliar. “Itu dari pajak reklame kalau semua pedagang dan warga wajib pajak reklamenya membayarnya,” sebutnya lagi.
Hal ini akan melibatkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik reklame. Selain itu, tarif pajak reklame juga akan diatur sesuai dengan jenis ukurannya, dari Rp 150.000 sampai reklame yang besar, lokasi dan ukuran reklame yang dipasang.
Apa bila memakai badan jalan itu sudah kekayaan daerah, jadi reklame ada batas ketentuannya juga. Penilaian reklame dilihat dari panjang kali lebarnya reklame / ukuranya itu ada tingkatan tingkatannya,ada sisinya beda beda seperti bilboard yang besar kalau kita hitung kalau ukuran 5×10 sama ijinnya kurang lebih sekitar Rp 40 jutaan dalam satu tahun.
Menjawab terkait spanduk atau reklame pemilu kepala daerah, juga akan dilakukan pendataan. “Kepada pemiliknya akan kami datangi, agar berijin dan membayar pajaknya,” tutup Sunarto.(drt/KPO-3.