Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gugatan Perjajian Pembangunan 300 Unit Rumah, PN Banjarbaru Pembuktian Progres Lapangan

×

Gugatan Perjajian Pembangunan 300 Unit Rumah, PN Banjarbaru Pembuktian Progres Lapangan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 27 at 08.48.43 1 e1722097642902

BANJARBARU -Kalimantan Post.com – Gugatan kasus perjajian pembangunan 300 unit rumah dan rumah dan toko (ruko), pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, melaukan pembuktian progres lapangan

Penggugat Mawardi, yang diduga dibohongi kontraktor.  Pemeriksaan  oleh Majelis Hakim PN Banjarbaru atas pendelegasian PN Cibinong Jawa Barat guna pembuktian apakah pihak PT.Mahakam Property Indonesia (MPI) sudah melaksanakan pembangunan 300 unit rumah dan ruko di atas tanah milik Mawardi selaku penggugat.

Kalimantan Post

Pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan sejak Jumat (26/7/2024), yang mana PT.MPI selaku prinsipal tergugat tidak hadir.

Hanya dihadiri  kuasa hukumnya dan yang mewakilinya ini  diduga tidak bisa menunjukkan atau membuktikan mana 300 unit rumah dan ruko yang dibangunnya.

Saat majelis Hakim mengambil sampel secara acak ke penghuni perumahan kawasan Al Azhar Banjarbaru tersebut tidak ada yang mengenal PT.MPI dan tidak ada rumah rumah mereka di bangun oleh peruhsaan tersebut.

Mawardi selaku penggugat menyampaikan ke media bahwa kerjasama tersebut berawal pada 7 Nopember 2014.

Ia sepakat menunjuk PT MPI untuk membangun 300 unit rumah dan ruko karena tidak ada dana untuk melaksanakan pembangunan tersebut maka Mawardi bersedia meminjamkan 67 sertipikat yang akan digunakan oleh PT.MPI sebagai jaminan hutang pada Bank Bukopin cabang Bogor dengan catatan pengelolaan CEK/ BG atau keuangan dikelola Mawardi.

Dan hal tersebut tertuang pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris KB.

Namun tanpa sepengetahuan Mawardi, Notaris & PPAT NH menyerahkan 136 sertifikat hak milik Mawardi ke Bank Bukopin dan membuatkan APHT hanya berdasarkan SKMHT yang belum disetujui para pihak banyaknya coretan dengan perubahan tanpa adanya persetujuan dan Mawardi tidak pernah dilibatkan pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit pada 5 Desember 2014 tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Kelayan A Hanguskan Lima Rumah dan Satu Bedakan

” PT.MPI sudah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 20 miliar dari bank Bukopin cabang bogor baru pada tahun 2017 dan setelah itu baru Mawardi melakukan upaya hukum dan pada saat upaya hukum tersebut dilakukan banyak sekali ditemukan diduga kejanggalan, ” terangnya.

Salah satunya adanya Akta Persetujuan dan kuasa yang dibuat oleh Notaris NH pada tanggal 01 Desember 2014 namun salinan Akta Persetujuan dan Kuasa tersebut baru diserahkan oleh Notaris NH kepada pemberi kuasa dan penerima kuasa baru padal 14 September 2017 setelah Akta Persetujuan dan kuasa tersebut sudah digunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,

Selain itu PPAT NH juga membuat APHT guna memasang Hak Tanggungan pada sertifikat sertifikat hak milik Mawardi dan ditulis pada kolom tanda tangan pihak kesatu mendapat kuasa dari PT MPI, padahal faktanya PT.MPI bukan pemilik jaminan atau sertifikat atas dasar tersebut Mawardi melaporkan NH SH, K Dkk.

Serta I pimpinan Bank Bukopin cabang Bogor ke Polda Kalimantan Selatan sebagaimana Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/ 32 / 2017 / KALSEL / SPKT. Tanggal 12 Maret 2017.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mawardi, Viktor menyampaikan Atas upaya hukum yang dilakukan oleh Mawardi dan istri K, ke PT.MPI pada tahun 2020 mengajukan perdamaian dan bersedia menyelesaikan pembangunan sebagaimana dasar Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014.

Pada tahun 2020 dibuatlah Akta Perjanjian Kerjasama Perdamaian yang dibuat bawah tangan dengan kesepakatan zona orange PT.MPI yang akan melaksanakan Pembangunan dan pengeloaan dan Zona hijau.

Mawardi yang sudah bekerjasama dengan PT.DBR yang akan melaksanakan pembangunan dan pengeloaan nya. Namun perjanjian kerjasama perdamaian tersebut kembali tidak dijalankan oleh K, PT MPI.

Baca Juga :  KPK Sebut Dua Mobil yang Hilang dari Rumdin Ebenezer Telah Dikembalikan

Dan yang ada PT. MPI malah diduga menjual kavling-kavling hak milik Mawardi melalui PPAT, S, yang bertindak membuatkan Akta Jual Beli nya tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan dari Mawardi dan istri selaku pemilik alas hak dari tanah-tanah tersebut.

Dimana, jelas Akta Perjanjian Kerjasama Perdamaian tanggal 14 September 2020 bukan Akta Jual Beli maupun bukan Akta Hibah atau Akta Waris.

Namun oleh K, PT. MPI dijadikan sebagai alat guna membujuk rayu konsumen untuk membeli tanah kavling milik Mawardi atas dasar hal tersebut Mawardi menggugat K, PT. MPI pada PN Cibinong.

“Bank Bukopin serta PT. MPI segera menyerahkan sertifikat-sertifikat miliknya serta milik warga perumahan yang dijadikan jaminan oleh PT. MPI tanpa persetujuan dari pemilik alas hak,” harapan Mawardi.

Sertifikat-sertifikat tersebut saat ini dalam penguasaan Notaris & PPAT NH dan PT. MPI.

Mawardi juga sudah melaporkan K dkk ke Bareskrim terkait adanya Akta Kuasa Menjual Nomor 26 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris KB

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Sukma menyampaikan, pihaknya meminta sesuai perjanjian saja, yang mana punya penggugat maupun tergugat.”Nanti mau lihat lebih lengkap bisa cek di PN Cibinong, ” katanya.

Ia menambahkan, sesuai perjanjian saja dan pembagian, biar nanti majelis yang memutuskan. (KPO-2)

Iklan
Iklan