Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Kalsel Sinergi dalam Pengawasan Orang Asing

×

Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Kalsel Sinergi dalam Pengawasan Orang Asing

Sebarkan artikel ini
1000468813 e1720662367556

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pada Rabu, (10/7/2024) bertempat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, yang turut didampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, beserta para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen guna pengawasan orang asing di Kalimantan Selatan.

Baca Koran

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa PKS ini merupakan upaya untuk memperkuat sinergi antara dua lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. 

“Kolaborasi yang baik antara kedua instansi vertikal ini dapat meningkatkan penegakan hukum, baik dalam penegakan hukum keimigrasian maupun penegakan hukum lainnya,” ujarnya. 

Ia juga berharap pertukaran data dan informasi intelijen melalui PKS ini dapat menghasilkan pengawasan orang asing yang efektif sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, dalam sambutannya menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi meskipun koordinasi telah berjalan intens. 

“Data orang asing yang masih kurang terkait data terupdatenya sehingga perlu ditingkatkan sebagai bentuk pengawasan terhadap orang asing di Kalimantan Selatan agar tidak ada potensi pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya sinergi ini, pertukaran data dan informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Orang Asing (SI-PORA) yang digagas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan menjadi lebih efektif, sehingga pengawasan terhadap orang asing di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan lebih baik dan mencegah potensi pelanggaran serta gangguan keamanan nasional. (KPO-1)

Baca Juga :  Yamin-Ananda Pastikan Aduan dan Keluhan Masyarakat Bakal Terlayani dengan Lebih Baik
Iklan
Iklan