Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

×

Kejari Tapin Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
6 FOTO HL Penghentian kasus kecelakaan 3klm
LEPAS ROMPI: Kajari Tapin melalui Kasi Pidum Ariyanto Wibowo melepas rompi tahanan dan borgol tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri Tapin menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Khamim Atmaja berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Alasan kasus kecelakaan lalu lintas ini dihentikan penuntutannya karena keluarga korban dan tersangka telah sepakat berdamai.

Kalimantan Post

Penghentian penuntutan ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan dari tangan tersangka sekaligus penyerahan surat keputusan penghentian penuntutan diserahkan oleh Kajari Tapin melalui Kasi Pidum Ariyanto Wibowo SH bertempat Kantor Kejari Tapin, Kamis (25/7) kemarin.

“Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr H Adi Fakhrudin SH MH MA menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersangka Khamim Atmaja atas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dengan ini proses perdamaian berhasil dan dibuatkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT-806/O.3.17/Eku.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024,” kata Kajari Tapin H Adi Fakhrudin.

Selanjutnya, kata Adi, penghentian penunututan berdasarkan Keadilan Restoratif dimintakan persetujuan untuk dihentikan dengan alasan dan syarat–syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan antara korban dan tersangka saling memaafkan,” ujarnya.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Pasal 5 Ayat (2) PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ditambah dengan syarat prinsip lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Anak akhiri Hidup di Penajam Kaltim, Warning Indonesia Darurat Anak Mengakhiri Hidup

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif Justice atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 02.30 WITA di Jalan A Yani Km 102 Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Saat itu, mobil Nissan tronton warna biru dengan nomor polisi K 9105 RD bermuatan konstruksi bangunan dikendarai oleh tersangka Khamim Atmaja melaju dari arah Banjarmasin menuju arah Hulu Sungai Selatan (HSS) mengalami kerusakan dan parkir di badan jalan tanpa memberikan rambu-rambu.

Lalu, dari arah yang sama melintas sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DA 6475 EBG yang dikendarai korban dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, namun tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala.

Korban kemudiani menabrak mobil tronton yang sedang parkir di badan jalan dan mengakibatkan meninggal dunia. (abd/K-4)

Iklan
Iklan