Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lakukan Kekerasan Terhadap Murid, Oknum Guru PAUD di Banjarmasin Dituntut 15 Bulan Penjara

×

Lakukan Kekerasan Terhadap Murid, Oknum Guru PAUD di Banjarmasin Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240708 WA0010 e1720425521627

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DA oknum guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, dituntut 15 bulan penjara.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa DA bersalah melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak.

Baca Koran

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Mahrita pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang dilakukan secarta tertutup, Senin (8/7/2024), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Kasus kekerasan terhadap murid ini berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua murid, yakni Rizka Annida Yulita melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polda Kalsel.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Taufik, kepada awak media mengatakan ia akan berusaha membebaskan kliennya dari dakwaan JPU.

Hal ini, katanya akan disampaikan pada sidang mendatang dalam nota pembelaannya.

Ia punya keyakinan kalau kliennya tidak bersalah, tetapi semuanya ini tergantung dari majelis hakim.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa DA telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.

Sebelumnya Taufik pernah mengatakan kepada awak media, saat setelah kejadian orang tua korban membawa anaknya ke tukang urut dan baru kemudian ke rumah sakit.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, mengapa ketika kejadian tersebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis rumah sakit?” tanya Taufik.

“Sebab kita mengetahui, pada saat dibawa ke tukang urut apakah ada kesalahan fatal, sehingga tangannya korban mengalami patah tulang bahu, sebagaimana yang disampaikan oleh orangtua korban,” katanya.

Terpisah ditempat yang sama Ketua LKBH PGRI Kalsel yang juga rekan seprofesi terdakwa, Drs Mukhlis Takwin SH MH, mengatakan, sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau. Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui restorative justice

Baca Juga :  Sopir Tabrak Mahasiswi Asal Kotabaru hingga Tewas Ditangkap Polres Banjarbaru di Jawa Tengah

Mukhlis mengatakan, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan Guru.

“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu” ujarnya.

Ia berharap putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sebab terdakwa tidak ada niatan melakukan kekerasan terhadap muridnya. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan