Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Karmila Muhidin melakukan pengayaan materi muatan raperda tersebut dengan studi komparasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali di Denpasar, Senin (8/7/2024).
Dikesempatan pertemuan itu Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel M Noor Fajeri, SH mengatakan banyak hal yang dapat diambil dari peraturan daerah (perda) yang sudah ada di Provinsi Bali untuk kita jadikan pedoman dalam membentuk perda.
“Kegiatan Pansus IV ini membahas Raperda Provinsi Kalsel tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan pansus melakukan studi komparasi ke Bapenda Provinsi Bali yang banyak hal dapat kita ambil dari perda yang sudah ada di Provinsi Bali untuk kita jadikan pedoman dalam pembentukan Perda di Provinsi Kalsel,” terangnya.
Diketahui tujuan dari Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yaitu untuk mengoptimalkan perolehan laba atas penyertaan modal daerah dan menentukan arah kebijakan dalam pembangunan daerah dalam hal ini khususnya di Provinsi Kalsel.
Kedatangan rombongan Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel disambut Kepala Sub Bidang Regulasi dan Kerja Sama Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bali I Nyoman Wirajaya, SH, MAP.
I Nyoman Wirajaya menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih, karena Pansus IV studi komparasinya ke Bapenda Bali.
Lanjutnya, kami menyambut baik kedatangan Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel untuk memperdalam perda yang ada di Provinsi Bali.
“Semoga segala hal yang dapat menjadi acuan atau pedoman dapat diaplikasikan dengan baik di Provinsi Kalsel,” tutupnya. (nau/K-3)