Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pembobol Bank Plat Merah Cabang Pembantu di Martapura Diganjar Tiga Tahun Enam Bulan

×

Pembobol Bank Plat Merah Cabang Pembantu di Martapura Diganjar Tiga Tahun Enam Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240724 WA0035 e1721805327680
Terdakwa Selky Pebriyanti terdakwa pembobol bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura, diganjar penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (24/7/2024). (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Selky Pebriyanti terdakwa pembobol bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura, diganjar penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (24/7/2024).

Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsider selama dua bulan kurungan.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.538.664.000, bila tidak dapat membayar setelah putusan ini punya kekuatan hukum, hukuman bertambah selama 18 bulan.

Kalimantan Post

Semua harta terdakwa yang disita berupa tabungan, asuransi dan kendaraan roda empat yang disita dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang
pengganti yang jumlah diperkirakan miliar rupiah, salah satunya asuransi yang bernilai Rp900 juta lebih.

Dalam pertimbangan hakim antara lain menolak pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari Borneos Law Firm, karena adanya pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan yang mengakui perbuatannya.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut terdakwa pembobol Bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura ditempatnya berkerja, selama empat tahun dan enam bulan penjara. Disamping itu terdakwa dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.538.664.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi , terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka kurungannya bertambah dua tahun (tiga) bulan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Laut Amankan Tiga Pengedar Narkoba

Terdakwa menurut dakwaan, terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp4,5 M lebih.

Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank plat merah tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank ditempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan