Banjarmasin, KP – Soal pengguna kecubung yang banyak menimbulkan korban hingga ada meninggal dunia, mendapat tanggapan dari pakar hukum Rolly Muldiazi Adnan SH MH.
Dimana pakar hukum, yang juga Advokat dan pengajar Falkultas Hukum Uniska Banjarmasin, Firna Hukum, Selasa (9/7), mengatakan memang kecubung ini sangat membahayakan untuk masyarakat Kalimantan Selatan.
Apalagi sudah banyak korban. Sebenarnya kecubung ini seperti tembakau rokok yang dikering dan langsung dimasukan ke dalam rokok hingga camburan oplosan cairan lainnya.
Selain itu kecubung banyak berada di daerah plosokan yang di perdesaan tepatnya di hutan.
Kecubung katanya daun yang dikeringkan seperti daun ganja dan gorila, lalu tembakau rokok dikeluarkan dan dicampur daun kecubung tersebut.
Selain itu juga untuk di bawa ke ranah hukum belum kuat, hanya bisa dikenakan peredaran tanpa izin dan Balai POM.
Kemudian yang salahnya itu adalah penyalahgunaan, dimana biji dari kecubung dimasak di sangrai, ditumbuk, dimasukkan ke dalam rokok itu akan ada efek play.
“Itu efeknya bisa membawa ketawa-ketawa sendiri dan halusinasi lebih tinggi,” ucapnya.
Hukum untuk menindak penjual belian terhadap kecubung, baru diusulkan termasuk gorila dan lain-lain itu masuk ke dalam golongan Narkotika.
“Ketika kecubung dibikin obat resepnya belum ada dan tidak ada satupun rasanya.
Kecubung ini dianggap dedaunan yang mirip dengan ganja, dikategorikan arahnya ke sana, karena menimbulkan sifat melamun suka makan tapi orangnya pemalas pendiam atau malahan tertawa-tawa seharian,” tutupnya. (fik/K-2)