Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Pj Bupati Batola Berharap Mengurus Dokumen Elektronik Dipermudah

×

Pj Bupati Batola Berharap Mengurus Dokumen Elektronik Dipermudah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240701 WA0040 e1719832342765
Pj Bupati Barito Kuala Mujiyat yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Barito Kuala Fahriana, MH saat membuka launching pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik di aula Mufakat Marabahan pada, Senin (1/7/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemkabbatola)

BATOLA, Kalimantanpost.com – Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala Didik Prasetyo Widiyanto, ST katakan menyampaikan itu dalam acara launching pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik di aula Mufakat Marabahan pada, Senin (1/7/2024)

Baca Koran

Dokumen elektronik tersebut, ujar Didik, dapat disimpan dalam gawai dan mudah di cetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa dilengkapi barcode yang diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebelumnya, Kementrian ATR / BPN juga telah menerapkan layanan elektronik Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta layanan Hak Tanggungan Elektronik.

Pada kesempatan itu Didik juga jelaskan tentang sertifikat elektronik. “Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik atau disebut sertifikat-el,” jelasnya.

Acara launching pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik itu dibuka oleh Pj Bupati Barito Kuala Mujiyat yang diwakilli Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Barito Kuala Fahriana, MH.

Dalam sambutan tertulis Pj Bupati Mujiyat menyampaikan pemerintah daerah sangat menyambut baik adanya launching penerbitan dokumen elektronik yang akan diubah menjadi sertifikat digital dan dapat di cetak dalam satu lembar dokumen elektronik.

“Ini tentunya akan sangat praktis kemudian juga beberapa waktu yang lalu sama- sama hadir mendengarkan pencerahan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan, bagaimana proses untuk sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat khusunya di Batola,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dengan adanya perubahan ini tentunya yang akan dilakukan oleh BPN melalui kantor pertanahan akan membawa kemudahan bagi semua untuk itu. Pihaknya sangat mengharapkan bisa dilaksanakan di Batola secara bertahap bisa dilaksanakan.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2026 Fokus pada Penguatan SDM dan Ekonomi

“Kami terima kasih kepada kepala kantor Pertanahan Kab. Barito Kuala dan terima kasih juga kepada hadirin pada hari ini yang berhadir dan mudah-mudahan membawa kemanfaatan untuk kita semua utamanya untuk menjamin aset pribadi maupun milik pemerintah daerah,” harapnya.

Acara launching penerbitan dokumen elektronik itu juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala SKPD, Perwakilan Camat, Lurah se-kabupaten Barito Kuala, PPAP, BUMN, Perbankan, Akademisi (agung/KPO-3)

Iklan
Iklan