SEMARANG, Kalimantanpost.com – Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2024).
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng saat membuka rapat koordinasi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi bagi PPID baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Di rakor PPID ta ini akan berfokus pada Pengelolaan Informasi Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Pengelolaan Keamanan Data Pemerintah Daerah.
“Kita bersyukur pada Tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalteng menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penilaian dari komisi informasi pusat, Provinsi Kalteng memperoleh predikat informatif peringkat ke-6 secara nasional.
“Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk dapat mempertahankan predikat tersebut. Bahkan lebih daripada itu, alangkah lebih baik lagi bila prestasi tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya,” tuturnya.
Disampaikan Suhaemi, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud,” imbuhnya.
Disebutkan, dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital ataupun media non konvensional (media sosial).
“Untuk mewujudkan itu semua, tentunya memerlukan kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana sehingga keterbukaan informasi menjadi iperilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah”, pungkasnya.
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik juga merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi pubik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945. Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang semakin memperkuat dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka.
Harapannya, mendorong terciptanya tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan bebas korupsi.
Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan membentuk dan menetapkan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik, dimana keberadaan PPID sangat strategis dan merupakan ujung tombak dari pelayanan informasi sebuah badan publik, sehingga setiap PPID diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi melaporkan rakor yang dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemprov Kalteng serta PPID Utama Kabupaten/ Kota se Kalteng baik dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik, khususnya mengenai informasi keuangan dan informasi pengadaan barang dan jasa serta peningkatan kesadaran dalam menjaga keamanan informasi.
Disamping itu juga sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi serta sharing of knowlwdge atau berbagi pengalaman/ pengetahuan antar PPID agar pelaksanaan tata Kelola keterbukaan informasi publik di Kalteng semakin baik dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Adapun peserta Rakor terdiri dari PPID Utama Kalteng, Kepala Perangkat Daerah beserta PPID Pelaksana Kalteng dan PPID Utama Kabupaten/ Kota se-Kalteng.
Rakor dihadiri Komisioner KI Pusat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Kalteng Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Katriana, dan Anita fransiska.
Kemudian ada hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Seksi Pelayanan Data dan Informasi Diskominfo Jawa Tengah Mashuri serta narasumber lainnya, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng beserta Pejabat PPID Pelaksana, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se- Kalteng serta peserta Rakor.(drt/KPO-3)