Kasongan, Kalimantanpost.com – Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng di ketuai Satriadi dan Kabupaten Katingan diketuai Yosafat E. Kawung beserta staf, Rabu (21/8/2024) melakukan kunjungan Monitoring dan Supervisi, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), disejumlah desa, di dua Kecamatan, di Kabupaten Katingan.
Dua kecamatan yang dikunjungi, yakni Kecamatan Tewang Sanggalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan. Monev kali ini, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan dan anggota, Yosafat E. Kawung dan M. Sabri. Monev juga di dampingi anggota Panwaslucam, setempat.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, mengatakan, kunjungan Monev, pihaknya, untuk memastikan, bahwa, DPS untuk Pilkada Serentak 2024 yang sudah ditetapkan, telah terpasang di semua desa/kelurahan, di Kabupaten Katingan.
Ia, menyebutkan, sesuai ketentuan, pengumuman dan masukan dan tanggapan DPS, selama 10 (sepuluh) hari, dimulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2024.
“Kami (Bawaslu,red), ingin pastikan bahwa DPS sudah harus diumumkan kepada masyarakat sejak tanggal 18 Agustus sampai 10 hari kedepan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” kata Satriadi.
Ia juga meminta jajarannya, mulai Bawaslu Kabupaten, Kecamatam dan PKD untuk mencermati kembali DPS, memastikan tidak ada lagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar atau sebaliknya.
“Silahkan dichek dan awasi dengan cermat, apakah masih ada warga belum terdaftar, dan juga bisa di chek juga apakah DPS yang diumumkan, ternyata pemilih dalam DPS sudah tidak lagi memenuhi syarat, meninggal atau ganda dan sebagainya,” pinta Satriadi.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat menyebutkan, pihaknya telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Katingan, terhadap kesiapan KPU mengumumkan DPS ini.
“Ada 7 kecamatan, disejumlah desa, ternyata hasil pengawasan jajaran kami, DPS sampai tanggal 18 Agustus belum diumumkan oleh PPS, oleh karena itu kita sudah berikan saran perbaikan,” kata Yosafat.
Ia, mendesak KPU, bisa mengumumkan secara luas DPS ini kepada masyarakat, agar mendapat tanggapan dan masukan.
“Masyarakat harus aktif, memastikan sudah terdaftar dalam DPS sebagai syarat untuk memilih nanti tanggal 27 November 2024, kami Bawaslu akan terus mengawal dan awasi ketat,” pungkas Yosefat. (Isn/K-10)