Banjarmasin,KP – Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin memfinalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Banjarmasin tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat digelar Kamis (8/8/2024) sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin secara marathon melaksanakan pembahasan dengan mengundang SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Tahapan selanjutnya akan dijadwalkan rapat paripurna penandatanganan pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Banjarmasin dengan Walikota terhadap KUA/PPAS APBD 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Matnor Ali dan Tugiatno.
Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diwakili Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin,Edy Wibowo dan sejumlah kepala SKPD.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin,Tugiatno mengatakan, hasil finalisasi berupa rekomendasi-rekomendasi terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.
“Seperti parameter dan koreksi pendapatan dan belanja termasuk pembiayaan,” ujar Tugiatno.
Tugiatno berharap setelah KUA/PPPAS APBD disepakati Pemko Banjarmasin segera menyampaikan Rancangan APBD tahun 2025.
Masalahnya kata Tugiatno karena waktunya sangat sempit karena setelah KUA dan PPAS tahapan selanjutnya dewan akan membahas RAPBD perubahan tahun 2024.
Dikemukakan KUA dan PPAS digunakan untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program kegiatan dan sub kegiatan yang akan dianggarkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan.
Dalam KUA/PPAS tahun 2025 struktur belanja daerah Kota Banjarmasin diproyeksikan sekitar Rp 2 triliun Rp 9 miliar. Sedangkan pendapatan ditargetkan Rp 2 triliun Rp 42 miliar. (nid)














