RTH dan kawasan lindung perlu dijaga kelestariannya guna menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun
BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, Kota Banjarmasin masih minim memiliki kawasan lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepada [KP] Selasa (6/8/2024) Hilyah Aulia menyebutkan,adapun kawasan lindung dimaksud yang keberadaannya melindungi kelestarian lingkungan.
Terkait itu ia mengingatkan Pemko Banjarmasin wajib mempertahankan kawasan lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini dimiliki.
Menurutnya, keberadaan kawasan lindung dan RTH merupakan salah satu permasalahan utama dalam pembangunan ruang dewasa ini karena dampak dari desakan kebutuhan lahan yang semakin meningkat.
” Meski demikian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota kawasan lindung dan RTH wajib dipertahankan karena fungsinya sebagai paru-paru kota,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain fungsi tersebut kawasan lindung dan RTH memiliki fungsi estetika yaitu meningkatkan kenyamanan dan memperindah lingkungan.
Terkait pentingnya masalah ini ujarnya, dalam Perda Kota Banjarmasin tentang RTH dan kawasan lindung perlu dijaga kelestariannya guna menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Ditandaskan Hilyah Aulia Pemko Banjarmasin tidak boleh merubah atau mengurangi kawasan lindung maupun RTH.
” Ketentuan ini tertuang dalam Perda Nomor : 6 tahun 2021 tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2021- 2041. Perda ini hasil revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013, ” kata Hilyah Aulia.
Kembali Hilyah Aulia menjelaskan, kawasan lindung penting untuk dipertahankan karena berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang di dalamnya mencakup sumber daya alam maupun sumber daya alam buatan.
Kawasan dimaksud katanya meliputi , kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan cagar budaya dan terakhir melindungi kawasan rawan bencana.
Menyinggung RTH ia menjelaskan berdasarkan Perda RTRW paling banyak berada di pusat kota seluas 6,47 hektar diantaranya meliputi, RTH Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Taman Kamboja, Taman Maskot, Taman Monumen KB simpang tiga Jalan R Soeprapto – Soetoyo S.
Selanjut Taman Bundaran eks Bank Panin, Taman Segitiga Antasari dan Taman Segitiga Taman Sari, Taman Operasi Jembatan A Yani serta sejumlah sejumlah taman yang berada di median jalan protokol.
“Selain RTH kawasan lindung termasuk juga kawasan resapan air dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang wajib dijaga kelestariannya,” demikian kata Hilyah Aulia. (nid/K-3)