RANTAU, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapin tahun 2024 dengan jumlah pemilih sementara yang ditetapkan adalah 142.703 orang.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka KPU Tapin bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Sabtu (10/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor, menyatakan rapat pleno ini merupakan tonggak penting dalam proses pemilihan umum kepala daerah serentak.
“Hari ini, KPU Tapin menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan menghadirkan setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempresentasikan daftar pemilih di masing-masing dari 12 kecamatan selanjutnya untuk disahkan pemilih sementara,” ini ujarnya.
Namun dalam rapat ini juga menekankan pentingnya masukan dari Bawaslu Tapin dalam penyempurnaan hasil yang telah dilakukan untuk daftar pemilih sebelum ditetapkan.
Berharap seluruh warga Tapin yang sudah cukup usia terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Nida Guslaili Rahmadina, memberikan selamat kepada KPU Kabupaten Tapin atas suksesnya penyelenggaraan rapat pleno terbuka.
“Rapat pleno terbuka ini sudah menghadirkan partai politik, Bawaslu, tim pemenangan perseorangan, dan Pemerintah daerah sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Selanjutnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan melanjutkan proses rekapitulasi untuk 13 kabupaten/kota sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara Komisioner KPU Tapin, Irfan Rafian, menjelaskan tentang daftar pemilih sementara ditetapkan adalah 142.703 orang untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalsel dan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapin tahun 2024.
Daftar pemilih kali ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, meskipun tidak signifikan, seiring dengan adanya yang sudah cukup usia untuk memilih dan adanya warga masuk Tapin.
Sementara untuk TPS Sebanyak 355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempatkan di seluruh desa dan kelurahan se Kabupaten Tapin, termasuk TPS Khusus di Rutan Kelas IIb Rantau, dengan masing-masing TPS dapat menampung sekitar 400 hingga 500 pemilih.
“Dengan ditetapkannya daftar pemilih sementara ini, kami berharap dapat memenuhi tanggung jawab kami kepada publik. Meskipun ini masih dalam tahap daftar pemilih sementara, kami akan terus melakukan verifikasi dan perbaikan,” katanya.
KPU Tapin juga akan membuka masukan dari masyarakat selama tujuh hari ke depan. Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih dengan menerima tanggapan terkait pemilih yang sudah ditetapkan, termasuk mereka yang telah meninggal, pindah alamat, atau belum terdaftar.
Selanjutnya untuk Penetapan daftar pemilih tetap akan dilakukan pada 19 hingga 21 September 2024, dan diharapkan dapat menyelesaikan proses ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Tapin, unsur Muspida Tapin, Bawaslu Tapin, Ketua PPK se-Tapin, serta perwakilan dari partai politik.(abd/KPO-3)