Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pembangunan Desa, Kesejahteraan akan Merata?

×

Pembangunan Desa, Kesejahteraan akan Merata?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan

Pemerintah menyatakan berkomitmen untuk membangun desa. Pembangunan desa berperan sentral dalam menghilangkan kesenjangan pembangunan antar wilayah. Hal ini diungkapkan oleh Bambang Soesatyo, ketua MPR. “Kedua, pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah, dan antara desa dan kota. Pembangunan desa menjadi penyeimbang untuk memangkas jurang perbedaan antara kehidupan di perkotaan dan pedesaan,” ujar Bamsoet sebagaimana dikutip. (Republika, 31/07/2024).

Baca Koran

Memang pemerintah dengan mengacu UU Desa telah merealisasikan dana desa. Namun diakui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, tercatat persentase angka kemiskinan di desa mencapai 11,79 persen, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkotaan sebesar 7,09 persen.

“Tidak hanya dari aspek kuantitas, dari aspek kualitas, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di desa juga jauh lebih tinggi dibandingkan di perkotaan,” ujarnya.

Ketua MPR menjelaskan bahwa arah kebijakan penggunaan dana desa harus tetap dikedepankan untuk program pemulihan ekonomi, diantaranya untuk perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes, dana operasional pemerintahan desa, serta dukungan program sektor prioritas di desa.

“Termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani, serta pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,”tutur Bamsoet.

Apakah intervensi dana desa untuk penanganan kesejahteraan dan kemandirian desa mampu mensejahterakan desa?

Sulit Akibat Kapitalisme

Sayangnya realita desa tidak berubah banyak meskipun sudah digelontorkan dana desa. Hal ini dipengaruhi oleh situasi ekonomi yang memberi dampak merata dan menunjukkan kondisi ekonomi yang lemah dan lesu secara nasional seperti naiknya angka pengangguran, lemahnya daya beli dan mahalnya harga pangan. Pertanian yang menjadi sektor usaha andalan masyarakat desa juga kerap mengalami masalah seperti kelangkaan pupuk, gagal panen atau produk pertanian yang tidak terserap pasar hingga harga jatuh dan harus dibuang.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel: Selamat Hari Pers, Kami Kawal HPN di Kalsel

Kondisi ekonomi secara nasional membawa dampak merata baik di kota dan di desa. Namun kemiskinan di desa lebih banyak dan lebih dalam karena keterbatasan pilihan pekerjaan. Selain kemiskinan, masih banyak desa tertinggal. Maraknya urbanisasi terlebih paska lebaran membuktikan adanya kesenjangan tersebut.

Sistem desentralisasi dengan otonomi daerah juga berkontribusi pada kondisi desa. Pembangunan desa diserahkan pada kekuatan daerah. Ini mengakibatkan tidak meratanya pembangunan desa karena kemampuan daerah yang berbeda-beda. Ada daerah yang kaya dengan sumber daya alam dan potensi ekonomi sehingga memiliki PAD, Pendapatan Asli Daerah yang besar, namun ada pula yang kering dengan SDA sehingga PAD-nya pun kecil.

Insentif dana desa yang mendesain desa untuk menjadi desa mandiri, menjebak masyarakat untuk berdaya meraih kesejahteraan dengan dalam kebebasan ekonomi. Pada akhirnya rakyat hanya mengais remah-remah ekonomi. Di sisi lain para kapitalis melalui korporasi menguasai aset-aset strategis seperti kekayaan tambang mineral dan barang-barang energi. Tetap saja pemerintah akan memiliki keterbatasan untuk mengurus rakyat.

Terlebih dalam sistem hari ini, maraknya korupsi bahkan oleh pejabat desa, menjadikan pemerataan hanya ilusi.

Berbeda dengan sistem Islam yang akan mampu memeratakan pembangunan dan memberi kesejahteraan kepada rakyat baik di kota dan di desa maupun antar wilayah.

Ini karena sistem Islam berorientasi pada pembangunan manusia, mengarahkan fokus perhatian pada manusia dan riayah (pengurusan) hidup mereka. Islam mewajibkan negara berperan sebagai rain dan menjamin pemenuhan kebutuhan asasi baik fisik; pangan, sandang, papan dan non fisik; pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Jaminan tersebut diberikan pada per orangan. Penjaminan oleh negara adalah dengan mekanisme penerapan hukum-hukum syariah secara menyeluruh. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan pos pengeluaran wajib, negara menegakkan hukum-hukum al amwal, yaitu hukum-hukum kepemilikan serta hukum-hukum pemasukan dan pembelanjaan di Baitul mal. Pengelolaan kepemilikan atau kekayaan bersifat sentralisasi.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Warnai Milad ke-20 Kalimantan Post

Khilafah secara terpusat menghimpun hasil-hasil kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi berupa zakat dan pungutan wajib dari seluruh wilayah negara Khilafah dan meletakkan di Baitul Mal. Penguasa kemudian membelanjakan untuk semua kebutuhan. Jadi tidak memandang daerah kaya SDA atau miskin. Semua akan mendapatkan sesuai kebutuhannya.

Selanjutnya pembangunan material atau fisik akan mengikuti pembangunan manusia. Sarana prasarana akan diadakan. Negara akan mencukupi kebutuhan kolektif pendidikan dan kesehatan. Setiap individu warga negara memiliki akses yang sama pada layanan kesehatan dan pendidikan yang diberikan gratis dan berkualitas. Ekonomi di desa juga akan bergerak sesuai potensi ekonominya. Potensi ekonomi akan tergarap sesuai dengan hukum-hukum kepemilikan dalam syariah.

Perubahan menjadi desa dan kota adalah alamiah dan hanyalah persoalan klasifikasi. Setiap daerah desa bisa tetap menjadi desa atau bisa berubah menjadi kota mengikuti pergerakan manusia. Namun pergerakan itu bukan seperti urbanisasi dalam sistem hari ini dimana urbanisasi digerakkan oleh kemiskinan atau minimnya sarana kehidupan yang tersedia di desa.

Paradigma pembangunan ini sangat berbeda dengan pembangunan ala kapitalisme yang memprioritaskan pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan. Terlebih pertumbuhan itu semata digerakkan untuk kepentingan para kapitalis, atau para pemodal yang ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga kita temui kemegahan dan kekayaan yang terkonsentrasi namun mayoritas rakyat tereksploitasi dan jauh dari jaminan dan kesejahteraan.

Sistem Islam dengan Khilafah juga akan mendorong pejabat dan pegawai negara yang amanah. Korupsi akan terminimalisir dengan jaminan kesejahteraan bersama, ketaqwaan individu dan sanksi syariat yang tegas. Walhasil akan terwujud desa yang maju dan rakyat sejahtera sebagaimana di wilayah kota. Wallahu ‘alam bis shawab.

Iklan
Iklan