Rantau, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin dalam hal ini Sekretaris Daerah Tapin dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Tapin selaku bendahara umum daerah (BUD) bersama KPPN Barabai dan KPP Barabai melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah Semester II Tahun 2021, 2022 dan Semester I Tahun 2024. Bertempat di Ruang Kerja Bupati Tapin Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin Kawasan Rantau Baru.
Dalam penandatangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah Pemerintah Kabupaten Tapin, KPPN Barabai Muhtar Salim, Kepala KPPN Barabai Bekti Widjajanti disaksikan langsung Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin.
Kepala KPP Pratama Barabai Muhtar Salim menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pejabat dan kepala dinas beserta jajarannya.
“Ia menilai kerja sama yang baik telah memungkinkan pelaksanaan rekonsiliasi pajak dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 dapat dilakukan dengan sukses,“ ujarnya.
Berharap dengan penandatangan ini dapat memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapin. Sinergi yang baik diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak dan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Kepala KPP Pratama Barabai juga menyerahkan penghargaan kepada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tapin, yakni Dinas Perindustrian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan mereka dalam menyampaikan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 secara tepat waktu untuk Masa Pajak Januari hingga Juni 2024.
Berharap diberikan Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi SKPD lain di Kabupaten Tapin untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Sementara Penjabat Bupati Tapin M Syarifuddin mengatakan apresiasi apa yang telah dilakukan KPPN untuk pemerintah Kabupaten Tapin. hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. bahwa ABPD segera diperbelanjakan, supaya pertama bagaimana pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat akan baik
“Karena kalau daya beli masyarakat tinggi berdampak pada kesejahteraan pada masyarakat,“ ujarnya.
Kami ucapkan terima kasih dan mengharapkan kepada seluruh SKPD Lingkup Tapin apa yang sudah tercapai, agar terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga menjadi motivasi bagi skpd lainnya untuk mengikutinya, dengan harapan berjalan dengan lancar.
Pada kesemepatan ini saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada KPPN yang telah memberikan piagam penghargaan atas Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Tertinggi Tahun 2023 dan juga kepada dua SKPD di Kabupaten Tapin yaitu Dinas Perindustrian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin yang telah menyampaikan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 secara tepat waktu untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Juni 2024.
Turut serta hadir pada penyerahan pengahrgaan Kepala Dinas Perindustrian Tapin, Yustan Azidin, Kepala DPKAD Tapin Haris Fadilah, Kepala Insfektur Tapin Unda Absori (abd/K-6)