Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BalanganKalselPolitika

Pilkada Balangan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran

×

Pilkada Balangan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
1000548427 e1725007494525
Iklan

BALANGAN, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Balangan resmi memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan maksimal selama dua hari, mulai 30 hingga 31 Agustus.


Paslon tunggal yang mendaftar yakni Bupati patahana H Abdul Hadi dan calon wakilnya H Ahmad Fauzi yang didukung dan diusung 8 parpol kuat, diantaranya PPP, Nasdem, Demokrat Golkas, PKS, PAN, Gerinda dan PKB.

Baca Koran


Komisioner KPU Balangan Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wahyudi mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan usai KPU menyelesaikan waktu pendaftaran paslon tanggal sesuai tahapan yaitu 27-29 Agustus 2024.


“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIT hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai PKPU 10 tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.


Dijelaskannya, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024 disebutkan dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.


“Di Balangan masih ada dua parpol pemenang pemilu yang memiliki suara sah gabungan melebihi 10 persen total suara sah, yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih membuka ruang untuk pendaftaran,” imbuhnya. (srd/KPO-1)

Baca Juga :  Belut Sawah Hidup Kalsel Diterbangkan ke Tiongkok

Keterangan foto ;
Komisioner KPU Balangan Wahyudi. (Dok)

Iklan
Iklan