Kandangan, KP – Sebanyak 139 Kepala Desa (Kades) dan 810 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, mengukuhkan Kades dan Anggota BPD tersebut, Rabu (31/7/2024) pagi di Lapangan Lambung Mangkurat, Kandangan.
Masa jabatan Kades dan Anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3, Tahun 2024 Pasal 39 Ayat (1).
Pj Bupati HSS Hermansyah berharap, penambahan masa jabatan itu, dapat memberikan andil untuk meningkatkan kinerja para Kades dan anggota BPD.
“Manfaatkan penambahan masa jabatan tersebut untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat yang telah memberikan amanah,” pesan Pj Bupati HSS.
Gubernur Kalsel Kalsel Sahbirin Noor mengucapkan selamat, kepada Kades dan Anggota BPD atas diperpanjangnya masa jabatan.
Sahbirin Noor mengatakan, Kades dan Anggota BPD memiliki peran yg sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dari desa sebagian pelayanan publik dimulai, dan dari desa juga banyak sektor ekonomi yang berputar dan menopang ekonomi daerah,” terang Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu.
Ia mengimbau, Kades dan Anggota BPD selalu menghadirkan inovasi untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi rakyat. (tor/K-6)