Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

SDI Berperan Mendukung Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di Kalteng

×

SDI Berperan Mendukung Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di Kalteng

Sebarkan artikel ini
1000544084 e1724763315519

Teks Foto : Penandatanganan SDI Kalteng. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Baca Koran

“Salah satu hal penting dalam percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia adalah terwujudnya kolaborasi dan sinergi antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” kata Kepala Bappedalitbang Kalteng Leonard S Ampung wakili Sekretaris Daerah buka Rapat Forum Satu Data Tingkat Daerah Kalteng Tahun 2024, di Palngka Raya, Selasa (27/8/2024).

Dari aspek kelembagaan, selain peran penting pembina data yang melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan menetapkan Standar dan Metadata, juga perlu ditetapkan Walidata di tingkat pusat dan daerah, serta Walidata pendukung di tingkat daerah.

Dijelaskannya, Walidata memastikan setiap informasi yang disebarluaskan antar instansi telah diperiksa sesuai prinsip SDI melalui mekanisme one gate policy.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan data telah memenuhi kaidah interoperabilitas dan dapat dengan mudah dibagi-pakaikan antar instansi,” imbuhnya.

Ia menyebut, SDI juga berperan untuk mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan, yang berkesinambungan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“SPBE merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan transparan sehingga pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat diwujudkan. SPBE juga hadir untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi system pemerintahan berbasis elektronik secara nasional,” ungkapnya.

Ia berharap melalui Rapat Forum Satu Data Tingkat Daerah ini, dapat mewujudkan penyelenggaraan SDI yang terencana dan sinergis di tingkat pusat dan daerah.

“Disamping itu, diharapkan penyelenggaraan Farum Satu Data Tingkat Daerah yang mengacu pada Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2022-2024 dapat berjalan dengan efisien, efektif, tertib, dan transparan,” tukasnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Palangka Raya, Dua Orang Meninggal, Satu Alami Luka Bakar

Rapat ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan forum SDI tingkat daerah Provinsi Kalteng Tahun 2024.

Hadir Kepala Badan Pusat Statistik Kalteng Agnes Widiastuti selaku Pembina Data, Kadis Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi selaku Walidata dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Kalteng lainnya. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan
Baca Koran