TANJUNG, Kalimantanpost.com – Tiga Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tabalong telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat siap melakukan pendaftaran sesuai alokasi waktu yang telah ditentukan.
“Sebagaimana informasi yang telah kita terima melalui surat pemberitahuan dari para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong akan mendaftar di KPU Kabupaten Tabalong sebanyak tiga pasang Balon,” ujar Ardiansyah Ketua KPU Kabupaten Tabalong, pada jumpa persnya di Kantor KPU Kabupaten Tabalong, Selasa (27/8/2024)
Dijelaskan Ardiansyah, terkait dengan persiapan penerimaan bakal pasangan calon, bupati dan wakil bupati Kabupaten Tabalong dalam pemilihan serentak tahun 2024, pihakya telah mengumumkan tanggal 24-26 Agustus 2024 pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tabalong dalam pemilihan serentak tahun 2024, melalui papan pengumuman dan Media Sosial dan media lainnya. “Susuai ketentuan peraturan tanggal 27-29 Agustus 2024, kita melakukan penerimaan pendaftaran Balon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tabalong dalam pemilihan serentak tahun 2024,” ujarnya.
“KPU kita telah menerima tiga surat pemberitahuan pasangan calon, pertama dari pasangan H Norhasani dan H Gt Kadarusman, sesuai surat pemberitahuan akan mendaftar hari besok, (Rabu, 28 Agustus 2024), pukul 09:00 Wita dan surat pemberitahuan yang kedua pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 10:00 Wita yang akan mendaftar atas nama HM Nur Rifani dan Habib M Taufan Alkaf dan di hari yang sama pasangan calon H Marlan dan Murjani yang mendaftar pukul 15:00 Wota,” ungkap Ardiansyah.
Terkait penerimaan kedatangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tersebut selaku ketua KPU Kabupaten Tabalong ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Tabalong, dikarenakan alasan keamanan pada saat penerimaan pendaftaran pasangan calon 2024 mungkin nanti ada pengalihan arus lalu lintas.
Untuk mekanisme pendaftaran ungkapnya, akan dimulai dengan penerimaan Balon di kantor KPU Kabupaten Tabalong oleh sekretaris bersama Kasubag dan staf di sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, selanjutnya Balon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akan diberi ID card dan kalung berupa selendang sasirangan, kemudian dipandu oleh sekretaris untuk mengisi buku tamu dan daftar hadir, lalu memasuki ruangan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati Tabalong dan Wakil Bupati Tabalong 2024.
Acara seremoni akan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan jingle Pilkada Tabalong dan dilanjut dengan penyerahan berkas pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, oleh ketua KPU Kabupaten Tabalong dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa KPU Kabupaten Tabalong dilanjutkan dengan kegiatan sambutan-sambutan dan setelah itu penyerahan berkas, sesuai hasil verifikasi dari syarat yang telah ditentukan sebagai Balong Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2024. (ros/KPO-3)