Tak Bisa Bayar Utang, Rumah Disita Bank

Penyitaan ini sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pihak Bank yaitu melakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga, sehingga mengeluarkan somasi sebanyak 3 kali karena pihak rumah tak ada jawaban sama sekali maka terpaksa melakukan penyitaan.

MARTAPURA, KP – Rendy Purna hanya bisa pasrah ketika rumahnya di Jalan Mahligai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar disita Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (12/8)

Proses penyitaan langsung menghadirkan Bank BRI Antasari Banjarmasin, Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Polsek Kertak Anyar serta pengacara dari pihak Bank BRI.

Pengacara Bank BRI Banjarmasin, Syamsul Khair SH menjelaskan, kegiatan eksekusi atau pemasangan plang sitaan dari Unit BRI Antasari Banjarmasin ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam putusannya pada bulan Oktober 2023 silam, PN Banjarmasin memenangkan gugatan Bank BRI Antasari Banjarmasin atas perkara pinjaman yang tidak dibayarkan oleh Rendy Purna.

Perkara ini kemudian diserahkan ke PN Martapura karena sengketa berada di wilayah Hukum Kabupaten Banjar sehingga rumah Rendy disita.

“Penyitaan ini sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pihak Bank yaitu melakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga, sehingga mengeluarkan somasi sebanyak 3 kali karena pihak rumah tak ada jawaban sama sekali maka terpaksa melakukan penyitaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rendy Purna meminjam yang kepada Bank BRI sejak tahun 2018 dengan angsuran pembayaran 10 tahun. Rendy meminjam uang sebanyak Rp 180 juta dan baru bayar 3 bulan dengan angsuran sekitar Rp 4,5 juta.

Namun, angsuran selanjutnya, Rendy belum membayar sampai dengan tahun 2023, sehingga berlanjut pada sidang gugatan dan berakhir dengan penyitaan ruumah. (fik/K-4)

Baca Juga:  Rekomendasi DPRD HST : PR dan Bola Panasnya Ada Dipenegak Hukum
  • Related Posts

    KPK akan Konfirmasi Pihak Beri Kaesang Tebengan ke Amerika

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan akan mengonfirmasi pihak yang memberi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep tebengan dengan jet pribadi…

    Sidang Praperadilan Ditunda, Termohon Kejaksaan Tinggi tidak Hadir

    BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bernama MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, terpaksa ditunda oleh Majelis…

    Baca Juga

    PERKUAT SINERGI KEBERLANJUTAN SEKTOR AVIASI, GARUDA INDONESIA GROUP HADIR DALAM BALI INTERNATIONAL AIR SHOW 2024

    • By EDP JKT
    • September 19, 2024
    • 34 views
    PERKUAT SINERGI KEBERLANJUTAN SEKTOR AVIASI, GARUDA INDONESIA GROUP HADIR DALAM BALI INTERNATIONAL AIR SHOW 2024

    Seketika, Sungai Martapura Dipenuhi Cahaya Lampion

    • By EDP JKT
    • September 19, 2024
    • 54 views
    Seketika, Sungai Martapura Dipenuhi Cahaya Lampion

    Kominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Digital Nasional

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 58 views
    Kominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Digital Nasional

    Dukung Indonesia Islamic Financial Center, BSI Siap Berakselerasi

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 64 views
    Dukung Indonesia Islamic Financial Center, BSI Siap Berakselerasi

    Sukses Restrukturisasi Keuangan, PT INTI Cetak Rekor Kinerja Perusahaan

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 57 views
    Sukses Restrukturisasi Keuangan, PT INTI Cetak Rekor Kinerja Perusahaan

    Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 61 views
    Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan