SANGGAU, Kalimantanpost.com – PT Pertamina Persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen.
Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya, bahan bakar ini sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium, Rabu (11/9/2024).
Penyaluran tersebut seperti halnya pertalite, solar yang bersubsidi oleh negara harus tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku. Pertamina melarang pembelian melalui jerigen atau kendaraan tank yang dimodifikasi.
Adapun Mengacu kepada Kepmen ESDM No 37/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan.
Regulasi pembelian BBM bersubsidi khusus kelangan UMKM sudah jelas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpers) No 191 Tahun 2014.
Membeli solar, pertalite, untuk alat pertanian harus menunjukan Surat Rekomendasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro atau pertanian.
Larangan untuk melayani pembelian pertalite dengan Jerigen ini telah sesuai dengan Surat edaran Menteri ESDM No 37/2017 mengenai ketentuan bahan bakar minyak melalui penyalur.
Pihak Pertamina akan menindak tegas SPBU yang kedapatan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen hingga akan melakukan pemutusan hubungan/penutupan SPBU tersebut.
Selain itu dapat juga di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Walau pun sudah ada larangan dan jeratan hukum, tapi masih ada salah satunya oknum memperlihatkan petugas SPBU sedang mengisi BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jerigen.
Peristiwa terjadi pada hari Jumat 5 September 2024 di Jl Entakai Melayu, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalbar.
Awak media menghampiri petugas SPBU tersebut yang dikonfirmasikan terkait pengisian BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jerigen, dirinya mengatakan, minyak yang di isi sudah ada rekom.
“Untuk satu rekom itu biasanya lima ton, untuk satu bulan kan di bagi-bagi. Jika mau lebih jelas langsung saja hubungi WA managernya pak Sutomo. Apabila tidak mempunyai rekom, kadang-kadang di isi itu pon untuk sepit yang di sungai,” ujar petugas SPBU tersebut.
Tak hanya itu, awak media mencoba konfirmasi melalui via whatsApp No 0812-5726-XXXX menejer SPBU berinisial Sutomo
Ia mengatakan pengisian BBM, antri dengan menggunakan jerigen di SPBU, merupakan kebijakan pemerintah untuk dapat menyalurkan nya ke desa-desa atas rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah desa.
“Terima kasih atas,” ucap Sutomo dengan simple melalui whatsApp.
Sungguh sangat disayangkan atas sikap pihak SPBU berinisial ketika awak media konfirmasi melalui whatsApp minta tanggapan dan penjelasanya, namun anehnya hanya mengirimkan link berita. ” Ada Apa,? (tim)
foto
– Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen. (Kalimantanpost.com/Tim)