PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Dinas Ketahanan Pangan Kalteng mengadakan Koordinasi Penyusunan Prognosa Neraca Pangan pada 2024, di Palangka Raya, Selasa (3/9/2024).
Penyusunan Prognosa Neraca Pangan Kalteng ini dihadiri 14 kabupaten/kota, yang menghadirkan narasumber dari Dinas TPHP Kalteng, BPS Kalteng, Bulog, dan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, A Elpiansyah menjelaskan, prognosa atau proyeksi neraca pangan merupakan informasi tentang perkiraan selisih antara ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan pada periode waktu tertentu.
Disebutkan, penyusunan prognosa ini menjadi sangat penting karena digunakan sebagai salah satu sumber bahan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan.
“Proyeksi neraca pangan juga sebagai instrumen early warning system untuk antisipasi terhadap masalah pangan, penanganan pemenuhan ketersediaan dan pasokan pangan, serta dalam upaya stabilitas harga pangan,” ungkapnya.
Dikemukakan, kewajiban pemenuhan data pangan tersebut telah diamanatkan dalam Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 114 telah mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi pangan terintegrasi.
Regulasi ini juga telah ditindaklanjuti oleh Badan Pangan Nasional dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagai dasar hukum penyusunan neraca pangan di tingkat pusat ataupun daerah.
Peraturan Badan ini merupakan upaya untuk memperkuat fungsi koordinasi pusat dan daerah dengan semua stakeholder yang terlibat dalam penyusunan proyeksi neraca pangan.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya, Prognosa Neraca Pangan Nasional disusun oleh Badan Pangan Nasional, sedangkan Prognosa Neraca Pangan Daerah (provinsi dan kabupaten) disusun oleh Dinas yang menangani urusan pangan di provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk memperkuat pelaksanaan penyusunan Prognosa Neraca Pangan di seluruh wilayah Indonesia, telah disalurkan dana Dekon kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini juga terus dilakukan pada tahun 2024,” imbuhnya.
Melalui prognosa neraca pangan, setiap provinsi dan kabupaten/kota dapat mencermati kebutuhan pangan di daerahnya. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan daerah tentunya akan mendorong upaya kerjasama antar daerah yang merupakan arahan kebijakan pangan nasional, terutama dalam menjaga dan memantau distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, dalam rapat pengendalian inflasi daerah yang rutin dilaksanakan setiap minggu yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri bersama dengan seluruh Kepala Daerah (gubernur, bupati dan walikota) juga banyak dibahas tentang data neraca pangan dan harga pangan untuk mengetahui kondisi ketersediaan pangan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Ditegaskan, karena itu, prognosa Neraca Pangan sangat penting dan strategis bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena selalu digunakan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi masalah ketersediaan pangan.
“Hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis tingkat Menteri dan Kepala Daerah. Untuk itu data yang disajikan harus up to date, valid dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Mengutip Kepala Badan Pangan Nasional, pada era Volatility, Uncertainty, Complexity and Ambiguity (VUCA) yang dinamis saat ini.
“Perlu sebuah solusi dalam pelaporan data yang up to date, obyektif, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya. (drt/K-7)