PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng melaksanakan peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia(PMI).
“Pengawasan dan penegakan hukum penempatan PMI sebagai upaya untuk melindungi hak-hak, memastikan penempatan yang aman dan adil, serta mencegah terjadinya eksploitasi,” Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Perlindungan PMI, di Palangka Raya, Selasa (24/9/2024).
Diungkapkan, pengawasaan penempatan PMI merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Disnakertrans Kalteng yang dilaksanakan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kalteng, memastikan P3MI serta perusahaan penerima, mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.
Farid menjelaskan, dalam pencegahan dan penanganan penempatan PMI non procedural tidak dapat dilakukan sendiri. Namun, melibatkan stakeholder terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI/BP3MI, Dinas yang membidangi ketenagakerjaaan pada provinsi/kabupaten/kota.
Berikutnya, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengantar Kerja, Dinas sosial, Dinas Kesehatan, Dinas yang membidangi perlindungan anak dan perempuan, kepolisian, imigrasi, LSM atau Sivil Society Organization (CSO), P3MI dan Asosiasinya serta serikat pekerja/serikat buruh.
“Pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi, petugas pengawas ketenegakerjaan bersinergi dengan lembaga terkait dalam penempatan PMI untuk dapat berjalan optimal, kolaborasi dalam mengani PMI,” tegas Farid
Farid menambahkan, perlindungan PMI terdapat dua hal krusial yang harus ditangani, yaitu pelaku penempatan PMI secara non prosedural, baik koorporasi maupun perseorangan harus diproses hukum dan calon PMI, atau PMI selaku korban wajib diberikan penanganan yang komprehensif yang melihatkan stakeholder terkait.
“Masyarakat yang bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi yang akurat dan mudah di akses, sehingga calon PMI terhindar dari resiko-resiko yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang dan praktek-paktek penipuan lainnya,” tukas Farid. (drt/KPO-4)