Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Kalsel

DKUMPP-DPMPTSP Kolaborasi Inspeksi Kepatuhan Perizinan Usaha

×

DKUMPP-DPMPTSP Kolaborasi Inspeksi Kepatuhan Perizinan Usaha

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm DPTMPSP
KP/Wawan INSPEKSI KEPATUHAN - DKUMPP bersama DPMPTSP kolaborasi inspeksi kepatuhan perizinan usaha

Martapura, Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Inspeksi Lapangan ke Perusahaan dengan Lokasi Proyek di Kabupaten Banjar.

Kegiatan inspeksi lapangan dilaksanakan Tim Bidang Perindustrian DKUMPP diwakili Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri Muhammad Fahruzzaini dan Tim dari DPMPTSP, Selasa (17/9/2024).

Iklan

Fahruzzaini mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha. Inspeksi dilakukan dengan memeriksa dokumen perizinan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan proses kegiatan usaha.

“Frekuensi inspeksi lapangan disesuaikan tingkat risiko usaha,” ungkapnya.

Untuk risiko rendah dan menengah rendah, inspeksi dilakukan sekali dalam setahun. Sementara risiko menengah tinggi dan tinggi, dua kali setahun.

Adapun perusahaan yang dilakukan inspeksi lapangan, antara lain PT Tjokro Bersaudara Banjarindo berlokasi di Desa Gambut Barat, PT Sinar Kencana Beton di Desa Gambut, PT Bintang Borneo Metalindo di Desa Guntung Ujung, Gambut.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kesesuaian nama yang tertera di NIB, lokasi usaha, KBLI yang dipilih serta kelengkapan dokumen persyaratan dasar, seperti izin lokasi/KKPR, Izin Lingkungan UKL UPL/PKPLH, Izin Bangunan/PBG dan dokumen sertifikat layak fungsi (SLF),’ tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa kelengkapan persyaratan khusus, meliputi sarana produksi yang mengacu kepada K3 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai skala usaha, struktur organisasi dan job desk, pelayanan minimal pada konsumen/PO pengendalian penjualan dan keluhan kapasitas, SIPA, sertifikasi SNI, sertifikat Halal, MUI, paten merek, hasil uji laboratorium, kapasitas terpasang mesin, akte notaris/AHU dan lain lain yang diperlukan dengan hasil memenuhi syarat/masih berlaku.

“Juga pengecekan terhadap alur produksi dan proses penampungan bahan baku,” pungkasnya.(Wan/K-3)

Iklan
Baca Juga :  Pemkab HSS Gelar FGD Penyusunan Kajian Risiko Bencana
Space Iklan
Iklan
Ucapan