PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur, di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9/2024).
Pengukuhan Pjs Bupati Kotawaringin Timur sekaligus dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati/Wali Kota di Kalteng, yakni Pj Wali Kota Palangka Raya, Pj Bupati Barito Utara, Pj Bupati Seruyan, Pj Bupati Pulang Pisau, Pj Bupati Murung Raya dan Pj Bupati Barito Timur.
Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri, dimana pergantian sementara ini dilakukan karena bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur menjalani cuti di luar tanggungan negara, untuk melaksanakan tahapan dalam rangka maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka telah diusulkan H Shalahuddin sebagai Pjs Bupati Kotawaringin Timur.
Gubernur mengucapkan selamat bertugas dan bekerja kepada saudara yang telah dikukuhkan. Tugas sebagai Pjs bupati, terkait dengan program, sebaiknya tidak perlu membuat program baru, karena masa tugas sangat singkat sekali.
“Teruskan yang sudah baik, tingkatkan yang masih belum baik dan pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan,” ucap Gubernur.
Orang nomor satu di Bumi Tambun ini mengingatkan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.
“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat,” katanya.
“Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengutarakan bahwa pada November 2024 mendatang, ada agenda yang sangat penting dan strategis yakni Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan hal-hal yang menjadi perhatian bersama seluruh Pj Bupati/Pj Wali Kota, antara lain, pertama, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, terutama terkait pelayanan data pemilih dan perlakuan terhadap pemilih pemula yang pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara genap berusia 17 tahun.
Semua itu agar tingkat persentase partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 bisa melebihi target nasional, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, sesuai peraturan berlaku.
Kedua, memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders di Kabupaten/Kota, khususnya dalam memelihara situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif dalam setiap aspek kehidupan, termasuk menyongsong Pilkada.
Ketiga, menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Keempat, melakukan langkah-langkah inovatif dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi daerah dan juga pendapatan asli daerah (PAD).
Kelima, fokus pada program-program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan sosial ketenagakerjaan, serta juga pemberdayaan masyarakat, khususnya UMKM, untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini, guna mengurangi risiko ancaman bencana banjir dan Karhutla.
Ketua TP-PKK Kalteng, Ivo Sugianto Sabran juga menyerahkan Surat Keputusan Pj Ketua TP-PKK kabupaten/kota se-Kalteng
Usai prosesi pengukuhan Pjs Bupati Kotawaringin Timur serta melakukan penyerahan SK Perpanjangan kepada enam Pj Bupati/Wali Kota di Kalteng, juga penyerahan SK Pjs Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur dan SK Perpanjangan Pjs Ketua TP-PKK kabupaten/kota oleh Ketua TP-PKK Kalteng Ivo Sugianto Sabran. (drt/KPO-4)