Oleh : Lia Sholehah
Pemerhati Generasi
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu diantaranya berkaitan dengan Kesehatan reproduksi, yakni pada pasal 103 ayat 4 berbunyi, Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitas, (d) konseling, dan (e) penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini tentu menuai kontroversi dari semua kalangan terutama pada butir E. Karena dianggap akan memberi ruang perzinaan. Meski pemerintah menyatakan bahwa pasal ini hanya berlaku bagi remaja yang sudah menikah untuk mengurangi dampak pernikahan dini, namun keterangan tersebut dianggap hanya sebatas alibi. Pasalnya batas usia untuk menikah yang dikatakan legal hari ini bukanlah usia remaja lagi. (Liputan 6 14/08/2024).
Jika melihat lagi ke belakang, sebenarnya bukan kali ini saja pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Kesehatan reproduksi yang menuai kontroversi. Mungkin masih segar diingatan perihal UU TPKS yang disinyalir juga melegalkan pergaulan bebas karena ada frasa “sexual concent” di dalamnya. Meski mendapat banyak kritikan namun UU tersebut tetap disahkan, bahkan sekarang mengeluarkan kebijakan yang justru lebih ‘ngawur’.
Jika mencermati, pemerintah berulang mengeluarkan kebijakan yang dipandang semakin berpeluang membuka kebebasan seksual. Padahal negara belum tuntas menghentikan perzinaan di kalangan muda. Dengan adanya PP ini bukankah hanya akan memperparah kondisi generasi muda?
Perlu diketahui, negeri ini adalah negeri dengan penerapan ideologi Kapitalisme global, yang spiritnya adalah Sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan gaya hidupnya adalah Liberalisme (kebebasan). Setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti mengarah pada ideologi, spirit dan gaya hidup tersebut, yang semuanya adalah satu kesatuan. Tidak bisa dipungkiri bahwa semakin hari pergaulan bebas di negeri ini semakin marak, setiap kebijakan yang dikeluarkan pun selalu tak memihak kepada rakyat, tidak pernah memandang apakah ini haram ataukah halal. Maka tidak mengherankan jika kini remaja difasiltasi PP yang membuat imajinasi seksual mereka semakin menjadi-jadi.
Ideologi yang hanya memandang kepada kepentingan para Kapital, tidak berlebihan jika dikatakan adanya penyediaan alat kontrasepsi ini adalah bentuk industrialisasi Kesehatan, dan tidak berlebihan jika dikatakan negara kian hari kian menginginkan rakyatnya untuk semakin sekuler dan liberal.
Meski alasan pemerintah terkait PP ini adalah upaya mengurangi penyakit HIV/AIDS, bukankah terlihat bahwa sebenarnya negara hari ini tidak ada niat untuk menghentikan pergaulan bebas, hanya sebatas menyuruh anak mudanya untuk tidak terkena penyakit, artinya seks bebas tidak masalah asal dilakukan dengan aman. Hal ini membuktikan bahwa negara dengan ideologi Kapitalisme-Sekuler tidak akan pernah tuntas dalam menyelesaikan masalah.
Perzinaan adalah perbuatan yang tercela, baik dipandang dari segi agama, norma, ataupun adat istiadat. Padalah mayoritas penduduk di negeri ini adalah seorang muslim, yang pasti sudah sangat mengetahui bahwa zina adalah dosa besar, namun karena sekulerisme sudah menjangkiti kaum muslim akibat pengaruh negara sekuler hari ini, seolah dosa besar tidaklah menakutkan. Umat hari ini disuguhi berbagai kesenangan tanpa batas, seperti dengan mudahnya mengakses film porno, sering melihat aurat, tempat hiburan malam, dibiarkan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan, sementara perekonomian semakin sulit yang membuat modal nikah pun menjadi sulit, akhirnya naluri seks mereka tidak terbendung, mereka memilih melampiaskan naluri tersebut secara bebas. Semua akibat dari penerapan sekulerisme.
Sudah selayaknya negara mencabut ideologi yang hari ini diterapkan, dan diganti dengan ideologi yang benar, yakni Islam. Sebagai satu-satunya ideologi yang berasal dari Allah SWT sudah pasti benar dan menyelamatkan.
Di dalam Islam, semua kebijakan yang dikeluarkan hanya merujuk kepada syariat, selalu mempertimbangkan halal-haram, bukan semata-mata manfaat apalagi kepentingan golongan tertentu. Islam mengatur semua ranah kehidupan tanpa terkecuali, tidak ada pemisahan seperti Kapitalisme-Sekuler. Islam mengatur sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem ekeonomi, hingga sanksi-sanksi yang tegas. Islam menutup semua celah pergaulan bebas, sehingga penyakit HIV/AIDS tidak ditemukan. Islam membina aqidah rakyatnya dengan benar, sehingga tertanam ketakwaan dan perilaku yang mulia.
Islam juga memberi sanksi yang menjerakan bagi para pelaku zina, jika berzina sebelum menikah maka akan dicambuk, jika berzina padahal sudah memiliki istri/suami maka akan dirajam. Hal ini tentu akan membuat rakyatnya takut untuk mendekati zina.
Beginilah jika ideologi Islam diterapkan, negara akan menjauhkan rakyatnya dari gaya hidup yang salah, menyelesaikan secara tuntas terhadap permasalahan mereka, hadir untuk mendidik rakyat agar berada di jalan yang benar. Tidak lupa untuk menjamin kesehatan rakyat, dengan memberi aturan yang tepat, tidak menimbulkan efek samping atau bahaya yang besar, berbeda dengan negara kapitalis-sekuler yang suka menyelesaikan masalah dengan memberi masalah.
Sudah seharusnya ideologi rusak hari ini harus dihentikan, karena kondisi umat sudah sangat mengkhawatirkan, saatnya ideologi Islam kembali memimpin dunia, membangun peradaban yang cemerlang dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Sudah saatnya menghentikan liberalisasi generasi dengan penerapan Islam kaffah. Wallahu alam bishawab.